BOGORONLINE.com – Perusahaan properti PT. Sentul City, Tbk laporkan seorang oknum perwira tinggi. Musababnya, dalam laporan bernomor 91/SC-LND/VIII/2023 itu, oknum perwira tinggi tersebut dituduh menyerobot lahan milik PT Sentul City, Tbk, seluas dua hektar di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Bahkan, untuk menakuti perwira tersebut menyuruh beberapa oknum anggota yang diduga dari salahsatu satuan untuk memasang plang dan berjaga di lahan yang diklaim olehnya.
“Sudah kita laporkan ke Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom, tadi siang dan diterima oleh staff Puspom. Kami laporkan salah satu perwira tinggi berpangkat Marsma karena dia menyerobot atau menguasai lahan kami. Selain itu, dia melalukan abuse of power dengan menerjunkan beberapa oknum anggota lengkap berpakaian dinas. Itu pun kami laporkan agar segera ditindak,” ungkap Head Legal PT Sentul City, Tbk, Faisal Farhan, Jum’at (18/8/2023).
Farhan mengatakan dasar pelaporan pihaknya ke Danpuspom TNI, karena perwira tinggi aktif itu melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 6 Perppu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan penguasaan lahan tanpa hak atau kuasanya. Farhan menyebut, lahan yang dikuasai oknum perwira tinggi itu sejak tahun 1994 sudah menjadi hak PT. Sentul City Tbk berdasarkan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB nomor 2407/2013.
“Sejak 1994 dan kami perpanjang tahun 2012, lahan tersebut masuk SHGB PT Sentul City, Tbk. Namun, pada tanggal 16 Agustus 2023, tetiba ada anggota berpangkat Letkol mendatangi dan menyebut bahwa lahan tersebut milik perwira tinggi. Kami sayangkan tindakan mereka, sehingga selain melaporkan mereka, kami pun meminta perlindungan hukum kepada Danpuspom dari ancaman atau intimidasi dikemudian hari,” ungkap Farhan.
Sebelum kasus penyerobotan lahan ini ramai, Farhan mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memberitahukan bahwa banyak mafia tanah di kawasan mereka dan korbannya tidak sedikit. Sebagai rasa hormat terhadap Aparat, Farhan menyebut awalnya pihaknya menawarkan kerohiman atas kerugian yang didera oleh perwira tinggi tersebut. Sebab, menurut Farhan, pihaknya menduga perwira tinggi itu tertipu oleh mafia tanah.
“Awalnya kami coba bantu, terus kami beri kerohiman untuk kerugiannya karena kami menduga perwira itu kena tipu Mafia tanah. Namun, sayang tawaran kami ditolak dan yang bersangkutan malah meminta lahan tersebut dibayar seharga harga pasar saat ini. Kan lucu, masa kami harus beli tanah yang punya kami sendiri. Kami sangat sayangkan Aparat sebagai pelindung rakyat tidak tercermin pada oknum tersebut,” kata Farhan.
Penegakan hukum mafia tanah harus menjadi perhatian penuh dari seluruh aparatur negara, hal ini agar menjadi efek jera bagi para pelaku, Farhan sampaikan akan fokus mengawal masalah ini di institusi ini sampai dengan ke Presiden, semata untuk mencari perlindungan hukum sekaligus kecintaannya terhadap Institusi ini. Jangan sampai citra Aparat ternodai oknum yang memanfaatkan kekuasaannya untuk menyerobot tanah yang akan dikembangkan untuk pembangunan.