Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro. Sumber Foto: Net
Cibinong, BogorOnline.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro mengaku, jika jajarannya saat ini tengah menangani terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait program Satu Milyar Satu Desa (Samisade) yang dalam waktu dekat juga pihak Adhyaksa akan melakukan penetapan tersangka.
“Kalau yang sedang jalan (Kasus, red) saat ini ada beberapa kami lakukan Lik (Penyelidikan, red) sampai Dik (Penyidikan) ada Samisade,” ungkap Kajari Sri Kuncoro saat ditemui wartawan media ini saat diruang kerjanya, pada Selasa (5/9/23).
Sri Kuncoro menyebut, penanganan kasus yang tengah ditangani jajarannya soal Samisade itu, menyangkut salah satu pemerintah desa (Pemdes) di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Mungkin salah satu desa yang ada di Kabupaten Bogor yang nggak bisa saya sebutkan namanya terlalu vulgar. Intinya kami sudah melakukan itu,” tegasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, dalam penanganan dugaan kasus hingga sampai ke ranah Lik-Dik, ia mengaku kini hanya tinggal menunggu penghitungan dari APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) tentang berapa kerugian bagi keuangan negara.
“Dan mungkin kita tinggal melakukan penetapan tersangka, terkait program Samisade di pemerintah desa, wilayah kabupaten Bogor ini,” beber Sri Kuncoro.
“Sudah berjalan, kita juga sedang melakukan pemberkasan kemudian nanti ada beberapa yang kita tindak lanjuti juga dari Intel, kita naikkan juga ke Pidana Khusus (Pidsus). Dan kini juga masih dalam penelahaan pemenuhan unsur-unsur pasal yang akan kita sangkakan terhadap tindakan pidana korupsi tersebut,” sambungnya mengakhiri.