Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemalsuan KK Pada PPDB Kota Bogor

BOGORONLINE.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan Kartu Keluarga (KK) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Kota Bogor tahun ajaran 2023/2024.

Kelima tersangka dengan inisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52), dan RS telah resmi ditahan di Mako Polresta Bogor Kota. Mereka merupakan warga sipil.

“Terkait kasus PPDB SMP Kota Bogor yang terjadi bulan Juli 2023, Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi, analisa barang bukti kemudian mengerucut kepada lima orang yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, Jumat, 29 September 2023.

Dalam kasus ini, terang Kombes Bismo, para tersangka melakukan pemalsuan KK yang menjadi persyaratan calon siswa dalam PPDB jalur zonasi.

Para tersangka memalsukan KK dengan cara mengganti tanda tangan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dan tanggal penerbitan KK.

“Kelima tersangka menggantikan tanda tangan kadisdukcapil dan tanggal dikeluarkannya KK, karena KK asli itu tanda tangan berbeda dan tanggalnya juga belum memenuhi syarat dari KK ini untuk PPDB, seharusnya minimal satu tahun,” jelasnya.

Kombes Bismo lanjut menuturkan, pengakuan SR kepada penyidik, dia sudah sembilan kali melakukan hal tersebut.

SR pada saat itu menjanjikan dapat membantu orang tua calon siswa masuk ke sekolah yang ditujunya dengan biaya Rp13,5 juta untuk membuat KK fiktif.

Kemudian, AS dan MR berperan sebagai pemilik KK yang menyisipkan calon siswa sebagai famili lain dengan alamat dekat sekolah.

Sementara faktanya, alamat dalam KK tersebut adalah gedung SD dan masjid. Dalam hal ini, sambungnya, AS dan MR menerima Rp300 ribu per orang.

“Kemudian tersangka BS sudah melayani sebanyak 50 kali orang-orang yang ingin dibantu dalam PPDB dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta,” imbuh Kombes Bismo.

Sementara RS dalam pengakuannya membuat KK palsu dan setelah mengubah dalam bentuk PDF diunggah ke link PPDB. Dia juga berperan menyampaikan hasil PDF kepada BS.

“RS sudah melakukan sebanyak tujuh kali dengan tarif Rp7 juta per orang,” tandasnya.

Kombes Bismo menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus pemalsuan KK tersebut.

“Karena di antaranya kita dapatkan informasi baru dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK dari pihak kelurahan. Tentunya pihak keluarga akan dilakukan pemeriksaan juga kepada pihak di atasnya,” katanya.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah KK palsu, rekening koran dan data dokumen pada PPDB.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jomcto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ancamannya hukuman pidana penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (Ris)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *