Ungkap Kasus Narkoba Sebulan, 34 Tersangka Dibekuk Polisi di Kota Bogor

BOGORONLINE.com – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkapkan 24 kasus narkotika dan psikotropika dalam sebulan terakhir.

Sebanyak 34 tersangka berikut barang bukti berhasil disita dari kasus narkotika dan psikotropika tersebut.

“Kasus narkotika dan psikotropika ini hasil ungkap selama satu bulan mulai 21 Agustus sampai 20 September 2023 dengan 34 tersangka dan 24 kasus,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatresnarkoba Kompol Eka Candra, Jumat, 29 September 2023.

Ia menambahkan, dari 24 kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 36,01 gram, ganja 161,38 gram , tembakau sintetis 265,11 gram, obat psikotropika 137 butir, dan obat keras tertentu 2.856 butir.

“Para tersangka kita tangkap di 6 wilayah Kota Bogor, berkisar 5 sampai 8 kasus untuk per wilayah,” imbuh Kombes Bismo.

Dijelaskan, dari 34 tersangka, satu di antaranya merupakan residivis yang kembali ditangkap petugas dalam kasus narkotika jenis sabu.

“Satu residivis pernah di Lapas Paledang tahun 2017 dengan hukuman selama empat tahun dan kembali kita tangkap dengan kepemilikan sabu,” paparnya.

Selain itu, ada tersangka di bawah umur dalam kasus psikotropika untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Terhadap tersangka kasus narkotika dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun.

Sementara tersangka kasus psikotropika dijerat dengan UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun, sedangkan untuk kasus obat keras tertentu dijerat UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun.

“Pengungkapan ini bagian dari upaya kita untuk kondusifitas, mencegah penggunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan untuk hal-hal negatif, sehingga membahayakan baik bagi dirinya sendiri maupun orang sekitarnya,” pungkasnya. (Ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *