Cibinong -Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan masyarakat untuk memonitor dan mengawasi dana kampanye.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi Gerakan Indonesia Adil dan Demokrasi (GIAD) bersama lembaga pemantau Pemilu dan lainnya seperti LIMA Indonesia, Tepi, Seknas Fitra dan KIPP Indonesia di Cibinong, Rabu 13 September 2023.
“Dana kampanye ini sangat krusial, karena kalau sumber dana kampanyenya dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil korupsi, hasil tindak pidana, sumbangan BUMN maupun BUMD sumbangan dana dari pihak asing dan lainnya, Calon Presiden maupun Calon Legislatifnya bisa didiskualifikasi sesuai aturan PKPU nomor 18 Tahun 2023 oleh Bawaslu,” ucap Yusfitriadi.
Ia menerangkan, bahwa KPU harus memonitor uang masuk dan keluar tim kemenangan, sementara Bawaslu mengawasi dana yang masuk.
“Dana kampanye harus dibuka ke publik, termasuk ke wartawan, namun yang berwenang mengawasi itu Bawaslu yang bisa bekerjasama dengan PPTK, KPK, OJK, Interpol dan lainnya,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa penting dana kampanye bersumber dari pihak-pihak yang bersih hingga menghasilkan pemimpin yang baik tanpa disandera kepentingan pihak oligarki maupun afiliasi tindak pidana korupsi atau umum.
“Oleh karena itu, dana kampanye harus dimonitor secara baik oleh akuntan publik yang memiliki sertifikat auditor selaku rekanan Bawaslu dan KPU,” jelas dia.
Ia melanjutkan bahwa media dan masyarakat diminta turur peduli dan sadar akan keperluan baiknya sumber dana kampanye, demi kebaikan iklim demokrasi di negeri ini.
“Iklim demokrasi yang baik sangat menentukan masa depan Bangsa Indonesia,” tutup Yusfitriadi