Foto memperlihatkan, saat berada diruang diskotik di M-One Hotel Bogor. (Istimewa)
Sukaraja, BogorOnline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bogor, yang diketahui telah usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke M-One Hotel, pada 3 Oktober 2023 malam, dengan menyebut bahwa perizinan dari tempat usaha perhotelan itu telah lengkap perizinannya, namun kini terkesan dianulir.
Pasalnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, jika terkait jajarannya yang telah melaksanakan pengecekan perizinan M-One Hotel itu, diakuinya memang betul segala perizinannya telah lengkap. Akan tetapi, untuk izin operasional karaoke, Spa, dan diskotiknya itu masih dalam tahap koordinasi dengan dua dinas yang satu merekomendasikan dan yang mengeluarkannya.
“Kalau perizinan kita cek semua, mulai site plan, IMB, Izin penggunaan air bawah tanah, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nya itu sudah ada semua alias lengkap. Tetapi, jika kaitan izin operasional karaoke, Spa, refleksi, dan diskotik masih saya koordinasikan,” kata Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid saat dihubungi wartawan media ini, Rabu (04/10/23).
Ia menjelaskan, kaitan TDUP yang dimiliki manajemen M-One Hotel itu memang benar adanya, kendati begitu di surat yang dikeluarkan oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak disebutkan apa saja peruntukkannya. Terlebih lagi, soal izin tempat karaoke di lokasi usaha itu pun, adalah kewenangan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi masalah izin arena bernyanyi, diskotik, Spa maupun refleksi.
“Izin-izin pada dasarnya sudah lengkap semua yang dimiliki manajemen M-One Hotel itu. Tetapi permasalahan kaitan izin operasional karaoke, Spa, refleksi, dan diskotiknya itu kami masih koordinasikan dengan DPMPTSP dan Disbudpar Kabupaten Bogor, selaku instansi yang mengeluarkan TDUP tersebut,” aku dia.
“Karena di dalam izin TDUP yang dimiliki M-One Hotel, tidak disebutkan untuk izin apa saja yang direkomendasikan oleh Disbudpar Kabupaten Bogor menyangkut operasional, apakah untuk Karaoke, Spa, Refleksi atau Diskotik,” lanjut Cecep Imam.
Lebih lanjut ia berjanji, dalam kurun waktu beberapa hari kedepan, apabila koordinasinya telah selesai dilakukan bersama Disbudpar dan DPMPTSP, dirinya akan kembali menginformasikan peruntukan izin operasional untuk usaha apa saja dari TDUP yang dikeluarkan tersebut.
“Jika kalau sudah ada hasil dari koordinasi saya dengan kedua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) ini, akan saya infokan kembali ya,” tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, Lagi-lagi, kinerja satuan penegak peraturan daerah yakni Satpol PP Kabupaten Bogor, kembali dipertanyakan. Pasalnya, Tempat Hiburan Malam (THM) yaitu M-one Hotel terletak di Jalan Raya Jakarta-Bogor, KM 49, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, bebas beroperasi meski belum mengantongi sejumlah perizinan dari instansi terkait.
Pasalnya, M-One Hotel yang terpampang hanya menyediakan penginapan dan resto itu diduga hanya kedok belaka, karena juga menyediakan arena bernyanyi (Karaoke) dan diskotik atau club malam yang bebas beroperasi tiap malamnya.
Padahal fasilitas Karaoke dan Diskotik bernama M-Club itu diketahui belum mengantongi izin. Meski lokasinya berada tidak jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, namun Satpol PP seolah-olah tutup mata.
Selain itu, pengelola juga menyediakan minuman keras (Miras) berbagai merk meski tak mengantongi izin penjualan dari Pemkab Bogor. Bahkan pengelola menyediakan pemandu lagu (PL) dengan pakaian seksi untuk menemani pengunjung.
Selain THM, di M-One Hotel tersedia juga SPA yang diduga menjadi tempat esek-esek. Disana pengelola menyediakan berbagai paket dengan pilihan terapis wanita yang membuat syahwat meningkat.
Sementara, saat perihal ini dikonfirmasi ke salah seorang manager M-One bernama Agus, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan apapun.




