Megamendung, BogorOnline.com – PT. Eiger Diduga menyerobot lahan pertanian bagi petani di penggarap di kawasan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan total lahan seluas 22 hektee
Anehnya, penyerobotan lahan ini di lakukan setelah puluhan petani tersebut memilik surat hak garap dari pemerintah desa setempat selama 20 tahun lebih.
Atas dasar hak garap ini, puluhan petani tersebut bahkan telah puluhan tahun membayarkan pajak PBB secara rutin.
Salah satu petani penggarap, saat di konfirmasi wartawan media ini, Ishar mengatakan, awal terbitnya surat garap yang diterima petani itu sekitar tahun 1998. Proses penerbitan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Dasar penerbitan surat garap desa karena lahan yang kita kuasai ini sebelumnya lahan terlantar setelah sertipikat HGU yang di miliki PTPN VIII mati dan tidak diperpanjang,” kata Ishar melalui sambungan telfon, Senin (27/11/23) malam.
Menurutnya, setelah puluhan tahun menguasai lahan yang terletak di kawasan desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada tahun 2008 tiba tiba BPN Kabupaten Bogor menerbitkan sertipikat HGU Nomor 300.
“Disisi lain kita merasa ada yang aneh atas penerbitan sertipikat HGU Nomor 300 atas nama PTPN VIII, tapi yang lebih aneh lagi tiba tiba muncul PT Eiger yang kemudian membuat patok dan meratakan dua bangunan saya seluas 200 meter,” keluhnya.
Ishar mengaku, tidak mengerti ada permainan apa antara PTPN VIII dengan PT. Eiger. Namun, saat ada pematokan oleh PT Eiger, dia mengatakan sempat bersitegang dengan pelaksana lapangan dari pihak perusahaan tersebut.
“Saya tanya atas dasar apa PT Eiger mematok dan merobohkan rumah saya, mereka gak bisa jawab,” jelasnya
Karena itu, dirinya dan puluhan petani lain yang menguasai lahan atas dasar surat garap sempat memproses hukum masalah tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Tetapi upaya usaha tersebut gagal, sebab meski menang di pengadilan tingkat satu dan dua, gugatan petani harus kandas di tingkat Pengadilan Tinggi.
“Saat ini bukan hanya kami 12 orang petani yang resah karena penyerobotan ini, ada puluhan petani lain yang bernasib sama dengan lahan seluas 40 Hektar. Kami tidak berbuat apa-apa, karena yang muncul PT. Eiger ini dan kita tahu mereka lebih banyak uang dari pada kami,” kesal Ishar.
Dia berharap, pemerintah memberi perhatian kepada nasib para petani. Sebab, selama ini mereka telah melaksanakan proses penguasaan lahan dengan cara yang benar dan tidak menyakiti pihak manapun.
“Saya harap ini diketahui semua orang di pemerintahan khsusnya pak Presiden Jokowi, saat ini terjadi upaya pemaksaan untuk penguasaan lahan dengan acara semena-mena,” harapnya.
Terpisah, tim kuasa petani penggarap, Muhamad Burhani meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Bogor khususnya di komisi I, ikut untuk mengkaji ulang sekaligus berperan dalam menghentikan upaya upaya paksa dugaan tindak penyerobotan lahan apalagi milik rakyat kecil.
“Saya melihat ada yang benar-benar di langgar oleh pengusaha dan kalau itu benar, ada keterlibatan PT. Eiger harus di cross cek dulu ke bawah, apakah benar lahan yang katanya mau di pakai untuk ekowisata ini sudah clean and clear,” tegas Burhani.
Menurut dia, saat ini ada petani penggarap yang merasa terdzolimi karena sampai bangunan yang mereka dirikan langsung di robohkan tanpa ada pemberitahuan atau pembicaraan sebelumnya.
Dia juga menuturkan, ada hak yang dimiliki petani penggarap, sebab secara legal formal mereka memiliki surat resmi yang di keluarkan oleh pemerintah di tingkat desa.
“Dan kalau namanya lahan ukuran dasarnya ya ada surat dari desa, sebab mereka yang pegang data detail soal lahan di wilayahnya. Karena itu, kita akan lawan supaya petani penggarap dapat keadilan,” tukas pria eks Ketua DPD KNPI Kabupaten periode 2015-2018 tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan kami masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak manajemen PT. Eiger.