BOGORONLINE.com – Polisi mengamankan dua pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya, MHS (22). Kedua pemuda yang diamankan berinisial RR (19) dan MR (22).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 12 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian bermula ketika dua kelompok pemuda saling janjian untuk tawuran di wilayah Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, atau area jalur rel ganda kereta Bogor-Sukabumi.
Pelaku tergabung dengan kelompok Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), Ciheuleut Slonong Boy (CSB) dan Babakan Undak, sedangkan korban dari kelompok Cipaku All Star.
“Dari kedua kelompok tersebut ada (Cipaku All Star) kalah jumlah, akhirnya terdesak hingga dilakukan pembacokan kepada korban,” kata Bismo didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Rabu (15/11/2023).
Korban yang mengalami luka bacok di bagian kepala, sambung Bismo, sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia di rumah sakit lantaran kehabisan darah.
Ia mengungkapkan, pelaku melakukan pembacokan pada saat korban terjatuh. Pembacokan itu dilakukan pelaku RR, sedangkan pelaku MR selaku penyedia senjata tajam (sajam).
“Jadi dua orang ini berboncengan, yang satu memberikan sajam kepada yang dibonceng, lalu melakukan pembacokan terhadap korban,” katanya.
Bismo mengatakan, motif pelaku tega menganiaya korban hingga meninggal dunia lantaran ada rasa kebanggaan, sehingga mereka dirasa hebat di lingkungannya.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis celurit dan pedang dan satu unit sepeda motor.
“Kami juga amankan barang bukti di sekitar TKP dan di rumah tersangka, di antaranya dua stik golf, satu pedang, tiga celurit yang salah satunya digunakan pelaku untuk membacok korban,” jelasnya.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peristiwa tawuran untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kita imbau kepada masyarakat patuhi peraturan dan undang-undang karena membawa sajam, tawuran, kegiatan balap liar, geng motor yang menimbulkan gangguan Kamtibmas itu dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. “Ancamannya, hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.