BOGORONLINE.com – Polisi mengungkap kasus pembunuhan Fitria Wulandari (21), yang mayatnya ditemukan di ruko kosong di Jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Tersangka Rahmat Agil alias Alung (20) yang tak lain pacar korban tega melakukan pembunuhan itu lantaran korban tak terima diputus asmara.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang tengah bersama teman-temannya dijemput tersangka di Malabar, Kecamatan Bogor Tengah, pada 1 Desember 2023.
Di Jumat malam itu, tersangka mengajak korban menginap di salah satu wisma di Kecamatan Tanah Sareal. Di tempat inilah, korban dibunuh tidak lama setelah berhubungan badan dengan tersangka.
“Pas jam 1 dini hari tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban, korban menolak, dan berteriak. Tersangka kemudian membekap mulut dan hidung selama 5 menit serta menekan leher sehingga korban kehabisan nafas,” tuturnya, Selasa (5/12/2023) di Polresta Bogor Kota.
Setelah itu, sambungnya, tersangka tidur disamping korban. Namun saat tersangka bangun subuh mendapati korban yang sudah menjalin hubungan asmara selama 11 bulan itu masih dalam keadaan tidak sadarkan diri.
“Jam 4 dini hari melihat korban masih dalam kondisi lemas dan diperkirakan meninggal dunia, tersangka menemui temannya minta tolong dengan alasan akibat kecelakaan motor,” katanya.
Temannya yang berinisial MR, kata Bismo, sempat menyarankan kepada tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun tersangka berkehendak membawanya ke rumah orang tua korban.
“Tersangka bersama temannya yang dimintai tolong rencananya membawa korban ke rumah orang tua korban. Pada saat dipakaikan jaket, temannya merasakan sudah dingin dan kaku (korban),” katanya.
Namun setiba di mulut gang rumah korban, tersangka mengurungkan niatnya lantaran takut sama orang tua korban. Korban sendiri dibawa dengan dibonceng di tengah.
“Tersangka akhirnya membawa ke ruko Brajamustika, tempatnya bekerja. Korban diletakan di atas meja di lantai dua. Itu sudah masuk di hari Jumat pagi,” katanya.
Sementara korban baru diketahui oleh orang tua korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruko tersebut, pada Sabtu, 2 Desember 2023 malam.
“Hari Sabtu jam 21.00 tersangka mengatakan kepada orang tuanya bahwa korban telah meninggal dunia karena kecelakaan. Dan tersangka akhirnya menghubungi orang tua korban dengan kabar ada yang tertinggal di situ (ruko),” katanya.
Bismo mengatakan, antara ayah korban dengan tersangka saling kenal dan satu profesi sebagai juru parkir (jukir) di kawasan ruko tersebut.
Sebelum penemuan itu, ayah korban juga sempat menanyakan mengenai keberadaan anaknya, namun jawaban tersangka selalu bilang yang bersangkutan bersama teman-temannya.
Atas penemuan jenazah korban, keluarga korban melaporkan ke Polsek Bogor Barat. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka diamankan oleh polisi.
“Tersangka kami amankan hari Minggu jam 6 pagi, dan dia mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut,” tandasnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler, foto tangkapan layar dari rekaman CCTV, satu buah tas warna hitam dan pakaian korban serta satu unit motor matik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Hrs)