Bawaslu Kota Bogor Siap Patroli Pengawasan di Masa Tenang Hingga Pemungutan Suara Pemilu 2024

BOGORONLINE.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersiap diri untuk melakukan pengawasan pada masa tenang hingga pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menuturkan, sesuai surat edaran Bawaslu RI, Bawaslu di kota dan kabupaten diperintahkan untuk melakukan patroli pengawasan pada masa tenang mulai 11 sampai 13 Februari 2024.

“Di masa tenang kami fokus untuk membersihkan alat peraga kampanye bersama Satpol PP Kota Bogor. Lalu kedua apel dan ketiga melakukan patroli pengawasan dengan bergerak dari PTPS hingga Bawaslu Kota Bogor,” kata Anto kepada wartawan di Papyrus Hotel Kota Bogor, Jumat, 9 Februari 2024.

Ia menjelaskan, pengawasan pada masa tenang meliputi kegiatan-kegiatan yang berpotensi adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

“Sasarannya lingkungan masyarakat yang memang khawatir adanya money politic, black campaign ataupun pengumpulan masa yang tujuannya untuk berkampanye,” katanya.

Ia mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU hingga KPPS yang tengah fokus pendistribusian logistik untuk Pemilu.

Sejauh ini, kata Anto, Bawaslu Kota Bogor sudah menangani dua temuan dan satu laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Terkait temuan, sambungnya, semua dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Untuk laporan kemarin tetapi tidak memenuhi syarat formil sehingga kami tidak bisa diregistrasi,” imbuh Anto mengatakan.

Sementara di Panwascam, sambungnya, ada beberapa penanganan dugaan pelanggaran administratif terkait izin kampanye calon anggota legislatif (caleg).

“Pelanggaran administratif ini seperti caleg tidak memenuhi STTP dan juga tidak ada pemberitahuan acara secara tertulis kepada kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya menyampaikan, pihaknya tengah mensosialisasikan peraturan Bawaslu yang ditetapkan pada 6 Februari 2024 kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

“Substansi dari Perbawaslu pertama kerja pengawas yang harus dilakukan karena sifatnya wajib bagi Pengawas Pemilu di semua tingkatan untuk melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara,” paparnya.

Ia menjelaskan koridor dari pengawasan salah satunya adalah pencegahan pelanggaran Pemilu di tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Kemudian, pengawasan langsung di hari H pada 14 Februari 2024 dan patroli pengawasan pada 11 sampai 13 Februari 2024.

“Kami juga menyampaikan ada pemanfaatan dan pengelolaan sistem informasi, makanya pengawasan yang dilakukan oleh PTPS nanti bukan hanya menggunakan alat kerja HP tapi sistem pengawasan Pemilu secara online,” imbuhnya.

Selain itu, Bawaslu juga tetap konsistensi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan. Termasuk Bawaslu juga membuka pelayanan pengaduan masyarakat.

“Pelayanan pengaduan masyarakat diwajibkan untuk membuat posko pelayanan yang sama di tingkat kecamatan, makanya tiga orang anggota Panwascam salah satu harus standby di kantor, sedangkan dua orang lagi silahkan melakukan mobilisasi ke kelurahan sampai ke TPS,” jelasnya.

Firman menegaskan pihaknya juga diberikan kewajiban untuk melakukan analisa terkait potensi kerawanan Pemilu yang sedang terjadi.

“Jadi kegiatannya bukan hanya pada tahap hari H tapi juga ada pra dan pasca hari H (pemungutan dan perhitungan suara),” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *