BogorOnline.com – CIBINONG
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji mengatakan, mendengar kabar adanya dugaan, terkait kasus oknum guru SD di Lulut diduga cabuli siswinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh ke Polisian setempat. Pihaknya beristighfar
Astaghfirullah yang jelas dari segi Agama MUI amat menyayangkan kenapa seperti itu kemana Imannya dan Akidahnya. Apalagi masih ia menambahkan, si terduga mengerti agama, jadi dari segi hukum di Indonesia harus ditegakan moral dan etika.
“Kasus ini kami minta Kapolres Bogor tegakkan hukum se adil-adilnya,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com Selasa (12/02/24).
Sebelumnya, Dewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Bogor kasus oknum guru SD Lulut diduga cabuli siswinya tidak bermoral harus dihukum. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Takiyuddin Basari mengatakan, oknum tidak bermoral harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada bela atas dugaan cabul tersebut. Apalagi membahas almamater dan pendidik semua tercoreng.
“Poinnya segera proses hukum oknum itu,” singkatnya saat dihubungi bogorOnline.com Kamis (8/02/24).
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor merasa miris atas dugaan oknum guru cabul SD Lulut insial (W). Hal itu seperti penjelasan Sekretaris dan Komisioner KPAD Pemkab Bogor Erwin Suriana mengatakan, pertama menaruh perihatin atas dugaan oleh oknum tersebut yang statusnya PPPK dan mengajar agama. Dengan demikian masih ia menambahkan, dirinya berpedoman pada undang-undang perlindungan anak untuk diterapkan oleh ke Polisian dan sanksinya diberikan secara tegas, agar menimbulkan efek jera kepada si pelaku.
“Jika sudah diketahui motifnya maka kami akan mengambil langkah juga dalam kasus ini,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com belum lama ini.
Polres Bogor tetapkan tersangka pelaku tak terduga oknum guru cabul SD Lulut insial (W) belum lama ini. Hal itu seperti penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan,pihaknya meningkatkan status W, oknum guru SD itu dengan status tersangka pada Senin 5 Februari 2024. Setelah Polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan terhadap se orang siswi kelas 4 di sekolah tersebut .
“Sudah jadi tersangka oknum guru itu yang nantinya lanjut proses tersingkir, pemberkasan, dan pelimpahan berkas ke JPU,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Selasa (6/02/24).(rul)