BOGORONLINE.com, BEKASI KABUPATEN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, lakukan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bukti kepemilikan tanah yang sah. Pemerintah melaksanakannya, dianggap penting bagi pemilik tanah, agar terhindar dari sengketa lahan serta perselisihan di kemudian hari.
Acara digelar di aula Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dihadiri kepala dusun, para ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat, Rabu (29/5) kemarin.
Kepala Desa (Kades) Cikarageman, Markun Hidayat berharap, para ketua Rt dan Rw menyampaikan kepada warga dari penyuluhan. Menekankan pentingnya kepemilikan yang sah yakni sertifikat.
“Saya berharap, kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik. Mari kita menggunakannya untuk mengurus sertifikat,” kata Markun Hidayat saat membuka penyuluhan.
Lanjut dia, persyaratan pengajuan lebih mudah, karena petugas langsung jemput bola ke lapangan melalui pemerintah desa. Berbeda jika kita mengurus ke kantor BPN, selain biaya operasional tinggi, kekurangan persyaratan juga akan menjadi kendala.
“Ini kesempatan yang sangat baik untuk kita manfaatkan. Ketua rt dan rw agar menyampaikan informasi ini kepada warga yang belum memiliki sertifikat,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua tim 1 Wisdi mengatakan, masih banyak lahan di wilayah kerjanya meliputi Desa Cikarageman yang belum bersertifikat. Ia mengajak warga untuk memanfaatkan dengan baik, mengurus sertifikat melalui program PTSL.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Sesuai aturan, sertifikat adalah bukti kepemilikan lahan yang sah. Kebanyakan di kampung, mengandalkan girik, sementara girik bukan bukti kepemilikan,” tandasnya.
Soeft