Polisi Ungkap Maling Mobil Sadis di Kota Bogor

BOGORONLINE.com – Polisi berhasil mengungkapkan kasus pencurian mobil yang menyebabkan korban MHNA atau Heighel (21) terluka berat.

Empat pelaku berinisial I, A, R, dan O berhasil ditangkap polisi di waktu dan lokasi berbeda di wilayah Bogor, Tangerang, dan Palembang.

Sedangkan pelaku lain dengan inisial A dan C ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka berjumlah 6 orang, yang kita tangkap 4 orang, 2 DPO,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (16/5/2024).

Bismo mengatakan penangkapan para pelaku, dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar.

Terhadap tiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena dianggap melawan dan membahayakan saat ditangkap petugas.

“Pelaku ini tergolong sadis. Diantara pelaku yakni R residivis (pasal) 363 di Lampung tahun 2022 dan pada saat ditangkap di Tangerang dia habis mencuri motor dan kedapatan senpi rakitan,” katanya.

Kasus pencurian mobil korban terjadi di Kampung Babadak, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur pada 22 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika A menjual mobil Chevrolet Trailblazer kepada korban melalui perantara I seharga Rp100 juta.

Namun saat mobil tersebut dijual oleh A sudah dipasang GPS dan kunci mobil diduplikatkan, sebelum kemudian direncanakan untuk kembali dicuri.

“Selama dua bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka dengan sudah memasang GPS dan membuat kunci duplikat. Niat mereka sudah terencana untuk mencuri mobil tersebut,” kata Bismo.

Dalam aksinya, sambung Bismo, komplotan ini menggunakan mobil hingga pencurian mobil itu terjadi. Pada saat kejadian, korban yang mendengar suara mobil hidup langsung berlari dan melompat ke mobil lalu bergelantung di mobilnya.

Korban diketahui sempat terseret mobil yang dibawa kabur para pelaku sejauh 150 meter hingga akhirnya terjatuh setelah ditabrakkan ke tiang listrik di pinggir jalan.

“Setelah itu mobil dibawa ke tol Ciawi, mereka menunggu di situ, dan satunya menuju Gunung Geulis ganti mobil. Sementara mobil korban dibawa oleh tersangka O,” imbuhnya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, senjata api rakitan jenis revolver dan 3 butir peluru, korek gas berbentuk senjata api, 3 pelat nomor, dan GPS mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan UU 12/1951 atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *