Diduga Ada Galian C Bodong Sukaresmi, Tanah HGU Perusak Lingkungan Sekitar

BogorOnline.com – SUKAMAKMUR

Kacau ada galian C belum berizin di tanah Hak Guna Usaha (HGU ) di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor yang sudah berjalan dua bulan lamanya.

Informasi yang didapat bogorOnline.com
dugaan pelanggaran, dimana terdapat lokasi penambangan galian C yang berada di tanah HGU. Akan mengancam kerusakan lingkungan alam hayati dan faunanya, seperti gundulnya pepohonan serta pengikisan tanah yang merupakan resapan air.

Ditamabah keberadaan kegiatan galian C yang notabenenya, diduga tidak mengantongi ijin resmi, jelas memberikan suasana lingkungan yang tidak mengenakan, terutama bagi penduduk yang tinggal disekitar, seperti jala, yang dilewati oleh mobil Dump Truk Tronton yang setiap hari berlalu lalang mengangkut tanah merah dari lokasi galian C.

Sedangkan pelanggaran terkait ijin galian C sudah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 (UU).

Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin maka akan dipidanakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, maka akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Mendengar informasi tersebut Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Jonggol Agus Abdurachman mengatakan, memang benar di lokasi galian itu memang HGU, lantaran kawasan hutan tidak ada yang masuk ke Desa Sukaresmi. Sedangkan  HGU biasanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perizinan lengkapnya.

“Jadi lokasi galian itu diluar kawasan Perhutani, sehinga pihaknya belum bisa melakukan langkah. Karena tanah HGU milik yang per izinan nya di keluarkan oleh Kementrian ESDM,” ujarnya saat dihubungi bogorOnline.com Sabtu (3/08/24).

Terpisah pengelola galian C Sukaresmi Nelwan mengatakan, memang pihaknya sebagai pengelola tanah itu yang saat ini sedang berjalan dan itu bukan tanah HGU semua izin sedang ditempuh namun sudah berjalan.

“Kami sudah mengajukan izin ke ESDM
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” singkatnya saat dihubungi Wartwan belum lama ini.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *