BOGORONLINE.com, KABUPATEN BEKASI – Galian Tanah Merah di RT 02 RW 02, Desa Mukti Jaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dikecam warga. Pasalnya galian tersebut diduga kuat tidak memiliki ijin beroperasi. Armada yang melewati jalan umum, selain mengganggu aktivitas warga juga berpotensi merusak infrastruktur jalan Desa Mukti Jaya.
Padahal, jalan yang dilewati, baru saja diperbaiki Pemkab Bekasi. Ironisnya, pengusaha galian tidak pernah memikirkan warga akan dampak dari aktivitas Galian C tersebut.
Salah satu warga Setu, Ardian Gazali menduga kuat, Galian tanah merah tersebut tidak mengantongi ijin resmi. Kalau memiliki ijin resmi, tidak akan mengganggu aktivitas warga, karena ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
“Saya heran kepada pengusaha galian tanah, kenapa tidak memikirkan warga yang terganggu aktivitasnya. Jalan menjadi ngebul. Saya berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi merespon keluhan masyarakat,” ungkap Ardian. Senin, (19/8) di Setu.
Kasi Trantib Kecamatan Setu, Marwah Ganda Wijaya, merespon cepat. Dirinya berjanji akan langsung ke lapangan.
“Terimakasih infonya, saya akan perintahkan anggota untuk mengecek ke lapangan,” ungkapnya melaui pesan WhatsApp. (Soeft)