Sidang Oknum Guru Cabul Lulut, Tuntutan 18 Tahun Penjara

BogorOnline.com – CIBINONG

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru (W), sudah memasuki sidang tahapan pembelaan hak terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Gianita Aprillia menjelaskan, bahwa sidang hari ini adalah pembelaan hak dari terdakwa, surat pembelaan dari pelaku sudah diberikan kepada Ketua Hakim yang memimpin sidang hari ini, Selasa (20/08/24).

“Sidang tadi, adanya pembelaan dari terdakwa, yang isinya berada di dalam surat, tapi tidak dibacakan, dan langsung diberikan kepada Ketua Hakim”, jelas Gianita saat dijumpai BogorOnline.com.

Gianita menambahkan, sidang putusan akan berlangsung dua minggu kedepan, disitu pengadilan akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

“Sidang vonis dan putusan akan dilaksanakan dua minggu lagi,” katanya.

Sementara itu, terdakwa terancam tuntutan 18 tahun penjara, Ia bersama istrinya sampai menangis – nangis, ketika mengetahui tuntutan yang jatuh kepada dirinya.

“Pelaku terancam tuntutan 18 tahun penjara, sampai dia nangis, ketika tahu bahwa tuntutannya itu berat”, jelasnya

Hasil liputan dilapangan, BogorOnline.com berkesempatan mewawancarai pelaku, di Pengadilan Negeri Cibinong, Ia mengakui perbuatan kejinya, dan mengungkapkan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban dan menyesali atas perbuatan yang pelaku lakukan kepada saudari (NP).

“Saya mengakui perbuatan saya, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban, saya menyesali apa yang sudah saya lakukan”, ucap pelaku (W).(rul/Dziharul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *