Menggagas Wisata Syariah

Headline, Sosok597 views

Oleh: KH. Jalaludin Al Mahali, S.Pd. M.M.
Kepala Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kabupaten Bogor

Pariwisata Syariah adalah “Suatu kegiatan wisata yang didukung dengan berbagai fasilitas serta layanan yang sesuai dengan prinsip Syariah’”. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam terkait berbagai kegiatan pariwisata berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.Di Indonesia lembaga dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).”Pariwisata syariah dapat didefinisikan sebagai berbagai kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah yang memenuhi ketentuan syariah.
Sebenarnya di dunia ada beberapa istilah yang menunjukkan pariwisata syariah. Misalkan di Malaysia menggunakan istilah Islamic tourism, di Uni Emirat Arab disebut sebagai family friendly tourism, sementara di Jepang halal tourism. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyebutnya dengan Pariwisata Syariah yaitu Pariwisata Syariah dengan wisata yang didasarkan pada nilai-nilai syariah Islam.
Pariwisata syariah merupakan suatu permintaan wisata yang didasarkan pada gaya hidup wisatawan muslim selama liburan. Selain itu, pariwisata syariah merupakan pariwisata yang fleksibel, rasional, sederhana dan seimbang.Pariwisata ini bertujuan agar wisatawan termotivasi untuk mendapatkan kebahagiaan danberkat dari Allah (Munirah, 2012).
Negara-negara Muslim cenderung menafsirkan pariwisata berdasarkan apa yang Al-Quran katakan. Berikut penjelasannya:
1.Hajja (حجة) melibatkan perjalanan dan ziarah ke Mekah. Perjalanan ini merupakan persyaratan untuk setiap Muslim dewasa yang sehat. Setidaknya sekali dalam seumur hidup untuk mengambil haji.
2.Ziyarah (زيارة) mengacu pada kunjungan ke tempat-tempat suci lainnya.
3.Rihlah (رحلة) adalah perjalanan untuk alasan lain, seperti pendidikan dan perdagangan.
Berdasarkan karakteristik pariwisata syariah yang dijabarkan Chukaew (2015), terdapat empat aspek penting yang harus diperhatikan untuk menunjang suatu pariwisata syariah.
a.Lokasi: Penerapan sistem Islami di area pariwisata. Lokasi pariwisata yang dipilih merupakan yang diperbolehkan kaidah Islam dan dapat meningkatkan nilai-nilai spiritual wisatawan.
b.Transportasi: Penerapan sistem, seperti pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram sehingga tetap berjalannya syariat Islam dan terjaganya kenyamanan wisatawan (Utomo, 2014).
c.Konsumsi: Islam sangat memperhatikan segi kehalalan konsumsi, halal tersebut tertuang dalam Q.S Al-Maidah ayat 3. Segi kehalalan di sini baik dari dari sifatnya, perolehannya maupun pengolahannya. Selain itu, suatu penelitian menunjukkan bahwa minat wisatawan dalam makanan memainkan peran sentral dalam memilih tujuan wisata (Moira, 2012).
d.Hotel: seluruh proses kerja dan fasilitas yang disediakan berjalan sesuai dengan prinsip syariah (Utomo, 2009). Menurut Rosenberg (dalam Sahida, 2009), pelayanan di sini tidak sebatas dalam lingkup makanan maupun minuman, tetapi juga dalam fasilitas yang diberikan seperti spa, gym, kolam renang, ruang tamu dan fungsional untuk laki-laki dan perempuan sebaiknya terpisah.
Maqashid Syariah terdiri dari dua kata yaitu Maqashid dan Syari’ah.Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, kata ini merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan, Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan (Ibnu Mandzur, 1119: 3642).
Sedangkan Syari’ah secara bahasa berarti المواضع تحدر الي الماء artinya “jalan menuju sumber air, yang juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan (Alaidin Koto, 2009: 37). Ibnu Mandzur mencatat bahwa syariah menurut bahasa adalah الوارد(al-warid) yang berarti jalan, dikatakan pula نحو الماءyaitu tempat keluarnya (mata) air (Ibnu Mandzur, tt: 86). Al-Raghib menyatakan syariah adalah metode atau jalan yang jelas dan terang.Dikatakan :شرعت له نهجا(aku mensyariatkan padanya sebuah jalan), الشريعةal-syari’ah bisa pula bermakna sebuah tempat di tepi pantai.
Manna’ Khalil Al-Qathan berkata ”Syariat pada asalnya menurut bahasa adalah sumber air yang digunakan untuk minum, kemudian digunakan oleh orang-orang Arab dengan arti jalan yang lurus (al-syirath al-mustaqim) yang demikian itu karena tempat keluarnya air adalah sumber kehidupan dan keselamatan/kesehatan badan, demikian juga arah dari jalan yang lurus yang mengarahkankan manusia kepada kebaikan, padanya ada kehidupan jiwa dan pengoptimalan akal mereka (Al-Qatan, 2001, hlm. 13).
Maqashid Syariah adalah konsep untuk mengetahui hikmah (nilai-nilai dan sasaran syara’ yang tersurat dan tersirat dalam Alqur’an dan Hadits) yang ditetapkan oleh al-Syari’ terhadap manusia adapun tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik didunia (dengan Mu’amalah) maupun di akhirat (dengan ‘aqidah dan Ibadah). Sedangkancara untuk tercapai kemaslahatan tersebut manusia harus memenuhi kebutuhan Dharuriat (Primer), dan menyempurnakan kebutuhan Hajiat (sekunder), dan Tahsiniat atau kamaliat (tersier).
Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Tujuan Hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemashlahatan hamba dunia dan akhirat.Menurutnya, seluruh hukum itu mengandung keadilan, rahmat, kemashlahatan dan Hikmah, jika keluar dari keempat nilai yang dikandungnya, maka hukum tersebut tidak dapat dinamakan Hukum Islam (Wahbah Az-Zuhaily: 1986, 10170). Hal senada juga dikemukakan oleh Imam al-Syatibi, ia menegaskan bahwa semua kewajiban diciptakan dalam rangka merealisasikan kemashlahatan hamba. Tak satupun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama juga dengan taklif ma la yutaq’ (membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan) (Asy-Syathibi: t.th, 150).
Imam Al-Ghazali merumuskan adanya lima misi (Maqashid al-Syari’ah) atau yang disebut juga Maqashid al-Khamsah, yaitu memelihara Agama (hifdz dien), (nafs) Jiwa, (‘aql) Aqal, (nasab) Keturunan dan (al-maal) Harta.Untuk mewujudkan dan memelihara kelima unsur pokok itu, al-Syatibi membagi kepadatiga tingkat, الضروريات مقاصد, حاجيات مقاصد dan مقاصد التحسينات .Pengelompokan ini didasarkan pada kebutuhan dan skala prioritas. Urutan level ini secara hirarkhis akan terlihat kepentingan dan siknifikansinya, manakala masing-masing level satu sama lain saling bertentangan. Dalam konteks ini level Dharuriyyat menempati peringkat pertama disusul Hajiyyat dan Tahsiniyyat.level Dharuriat adalah memelihara kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Bila kebutuhan ini tidak terpenuhi akan mengancam eksistensi kelima tujuan diatas. Sementara level Hajiyyat tidak mengancam hanya saja menimbulkan kesulitan bagi manusia.
Selanjutnya pada level Tahsiniyyat, adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Allah Swt. Sebagai contoh, dalam memelihara unsur Agama, aspek daruriayyatnya antara lain mendirikan Shalat, shalat merupakan aspek dharuriayyat, keharusan menghadap kekiblat merupakan aspek hajiyyat, dan menutup aurat merupakan aspeks tahsiniyyat (Al-Ghazali: 481). Ketiga level ini, pada hakikatnya adalah berupaya untuk memelihara kelima misi hukum Islam.
Maqashid Syariah atau tujuan syariah merujuk pada teori Al-Ghazali adalah sebagai berikut:
1.Memelihara Agama (حفظ الدين)
Menjaga atau memelihara agama, berdasarkan kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat: Pertama, Memelihara Agama dalam peringkat Dharuriyyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti melaksanakan Shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan maka akan terancamlah eksistensi Agama.Kedua, memelihara Agama dalam peringkat Hajiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan Agama, dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jama’ dan shalat qashar bagi orang yang sedang berpergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksistensi agama, melainkan hanya akan mempersulit bagi orang yang melakukannya.Ketiga, Memelihara agama dalam peringkat tahsiniyyat, yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap tuhan.misalnya menutup aurat, baik didalam maupun diluar shalat, membersihkan badan pakaian dan tempat, ketiga ini kerap kaitannya dengan Akhlak yang terpuji. Kalau hal ini tidak mungkin untuk dilakukan, maka hal ini tidak akan mengancam eksistensi agama dan tidak pula mempersulit bagi orang yang melakukannya.
2.Memelihara jiwa (حفظ النفس )
Memelihara jiwa, berdasarkan tingkat kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat: Pertama, memelihara jiwa dalam peringkat daruriyyat, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan pokok ini diabaikan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi jiwa manusia.Kedua, memelihara jiwa, dalam peringkat hajiyyat, seperti diperbolehkan berburu binatang dan mencari ikan dilaut Belawan untuk menikmati makanan yang lezat dan halal.kalau kegiatan ini diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensi manusia, melainkan hanya mempersulit hidupnya. Ketiga, memelihara dalam tingkat tahsiniyyat, seperti ditetapkannya tatacara makan dan minum, kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika, sama sekali tidak akan mengancam eksistensi jiwa manusia, ataupun mempersulit kehidupan seseorang.
3.Memelihara Aqal (حفظ العقل )
Memelihara aqal, dilihat dari segi kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat: Pertama, Memelihara aqal dalam peringkat daruriyyat,seperti diharamkan meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tidak diindahkan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi aqal.Kedua, Memelihara aqal dalam peringkat hajiyyat, seperti dianjurkannya menurut Ilmu pengetahuan. Sekiranya hal itu dilakukan, maka tidak akan merusak aqal, tetapi akan mempersulit diri seseorang, dalam kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.Ketiga, Memelihara aqal dalam peringkat tahsiniyyat.Seperti menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. Hal ini erat kaitannya dengan etika, tidak akan mengancam eksistensi aqal secara langsung.
4.Memelihara keturunan (حفظ النسل)
Memelihara keturunan, ditinjau dari segi tingkat kebutuhannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat: Pertama, memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, seperti disyari’atkan nikah dan dilarang berzina. Kalau kegiatan ini diabaikan, maka eksistensi keturunan akan terancam.Kedua, memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu aqad nikah dan diberikan hak talak padanya. Jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu aqad, maka suami akan mengalami kesulitan, karena ia harus membayar mahar misl, sedangkan dalam kasus talak, suami akan mengalami kesulitan, jika ia tidak menggunakan hak talaknya, padahal situasi rumah tangganya tidak harmonis.Ketiga, memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti disyari’tkan khitbah atau walimah dalam perkawinan.Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan. Jika hal ini diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensi keturunan, dan tidak pula mempersulit orang yang melakukan perkawinan.
5.Memelihara Harta (حفظ المال)
Dilihat dari segi kepentingannya, Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat: Pertama, memelihara harta dalam peringkat daruriyyat, seperti Syari’at tentang tatacara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, apabila aturan itu dilanggar, maka berakibat terancamnya eksistensi harta. Kedua, memelihara harta dalam peringkat hajiyyat seperti syari’at tentang jual beli dengan cara salam. Apabila cara ini tidak dipakai, maka tidak akan terancam eksistensi harta, melainkan akan mempersulit orang yang memerlukan modal.Ketiga, memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.Hal ini erat kaitannya dengan etika bermuamalah atau etika bisnis. Hal ini juga akan mempengaruh kepada sah tidaknya jual beli itu, sebab peringkat yang ketiga ini juga merupakan syarat adanya peringkat yang kedua dan pertama (Asy-Syathibi, 17).
Berdasarkan pembahasan ini maka dapat dipahami bahwa tujuan atau hikmah pensyari’atan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan melalui pemeliharaan lima unsur pokok, yaitu agama, jiwa, aqal, keturunan dan harta. Apabila kelima hal ini diabaikan, maka sama saja dengan tidak memperhatikan tujuan utama adanya syariat dalam Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *