BOGORONLINE.com – Menindaklanjuti kejadian tawuran antara sekelompok preman dan pedagang yang terjadi pada Sabtu dini hari (5/10) di Pasar Tumpah Merdeka, Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers di halaman Café Bajawa pada Minggu malam (6/10/2024).
Kejadian tersebut telah memicu keresahan warga di Kelurahan Ciwaringin dan Kebon Kalapa, yang tinggal di sekitar pasar. Sebelum konferensi pers dimulai, Polresta Bogor Kota mengadakan dialog “Ngopi Bareng” bersama warga dari kedua kelurahan, untuk mendengarkan langsung keluhan dan keresahan mereka.
Dialog ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Walikota Bogor Heri Antasari, Wakapolresta Bogor Kota, Kasatpol PP Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor, Perumda PPJ, Sat Brimob Kedung Halang, Forkopimcam Bogor Tengah, serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan gangguan keamanan di Kota Bogor.
“Kami berdiskusi dan mendengarkan masukan dari warga, pedagang, serta tokoh masyarakat. Kegiatan seperti ini akan kami rutinkan di wilayah-wilayah lain,” ungkap Bismo.
Salah satu keluhan utama warga adalah aksi premanisme di pasar, di mana beberapa oknum preman kerap memaksa pedagang menyerahkan uang dengan ancaman kekerasan. Kapolresta Bogor Kota menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap beberapa pelaku.
“Ada ancaman menggunakan senjata tajam. Beberapa hari lalu, lima orang telah kami amankan, dan malam ini, dua orang lagi ditangkap terkait pungutan liar parkir,” jelasnya.
Selain memberantas premanisme, Polresta Bogor Kota juga rutin melakukan operasi penertiban terhadap penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota juga mengumumkan akan ditempatkan Pos Pengamanan Khusus di area Pasar Merdeka, yang akan dijaga oleh personil gabungan dari Polresta Bogor Kota, Brimob, TNI, dan Satpol PP. Pos ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi pedagang dan warga setempat.
“Pos pengamanan ini akan memberikan rasa aman dengan patroli jalan kaki dan quick response terhadap laporan kerawanan,” tambah Bismo.
Premanisme dan ancaman kekerasan di Pasar Merdeka akan dikenakan sanksi berat, sesuai Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun. Jika pelaku kedapatan membawa senjata tajam, mereka akan dikenakan tambahan hukuman berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Pj Walikota Bogor, Heri Antasari, mendukung langkah tegas yang diambil Polresta Bogor Kota.
“Kehadiran personil gabungan di Pasar Merdeka sangat penting untuk memberantas premanisme, pungutan liar, dan perseteruan antar kelompok. Keamanan pedagang dan warga adalah prioritas kami,” ujar Heri.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Bogor untuk segera menertibkan arus lalu lintas di sekitar Jalan Merdeka yang sering mengalami kemacetan akibat aktivitas pasar.
Acara tersebut diakhiri dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, diikuti oleh personil dari TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub Kota Bogor. Apel ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bogor, khususnya di kawasan Pasar Merdeka.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan keamanan di Pasar Merdeka semakin terjaga, sehingga aktivitas masyarakat dan pedagang dapat berjalan lancar tanpa gangguan.





