Komisioner KPU Melanggar Kode Etik, Bawaslu Kota Bogor: Kasus Dilimpahkan ke DKPP

BOGORONLINE.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Supriantona Siburian, memaparkan hasil rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Dede Juhendi. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan transaksi keuangan sebesar Rp30 juta yang disebut sebagai “titipan uang”.

Supriantona menjelaskan, kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Dede Juhendi bertemu dengan Dr. Raendi Rayendra, yang menanyakan proses pencalonan sebagai Wali Kota Bogor. Dalam pertemuan informal tersebut, Dede menyebutkan beberapa persyaratan administrasi untuk pencalonan, termasuk peluang melalui partai politik atau jalur perseorangan. Selanjutnya, Dr. Rayendra mengutus seorang bernama Ian untuk mengurus administrasi terkait, termasuk perubahan nama di pengadilan.

Ian meminta agar nama resmi “Dr. Raendi Rayendra” diubah menjadi “Dr. Rayendra.” Untuk proses ini, Dede merekomendasikan seorang advokat, Bayu Noviandi, yang kemudian diberi kuasa hukum untuk menangani perubahan nama di Pengadilan Negeri Bogor.

Pada 16 Agustus 2024, Ian mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening Dede Juhendi sebagai “titipan” untuk membayar jasa pengacara. Uang tersebut, berdasarkan klarifikasi Dede, segera diserahkan kepada advokat Bayu Noviandi untuk mengurus administrasi, termasuk pembuatan dokumen yang diperlukan.

Supriantona menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan Bawaslu, bukti transfer, chat, dan kuitansi telah dikumpulkan. Namun, pengadilan menolak permohonan perubahan nama yang diajukan oleh Bayu Noviandi. Tidak ditemukan indikasi bahwa Dede menerima komisi dari transaksi ini.

“Dari hasil pleno dan konsultasi dengan Sentra Gakkumdu, tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Namun, kami menganggap tindakan saudara Dede Juhendi sebagai pelanggaran kode etik karena dia tidak seharusnya menjadi perantara atau mediator dalam aktivitas politik, terlebih saat belum masuk tahapan resmi pendaftaran calon wali kota,” ujar Supriantona.

Bawaslu Kota Bogor memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sebagai seorang pejabat penyelenggara pemilu, saudara Dede tidak boleh menerima uang transfer dari pihak lain untuk urusan administrasi seperti ini,” tambah Supriantona.

Sanksi yang paling berat dari DKPP adalah pemecatan. Proses ini akan dilanjutkan ke DKPP setelah laporan diserahkan ke Bawaslu Provinsi. Diperkirakan proses registrasi di DKPP akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

Bawaslu menegaskan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana, melainkan pelanggaran kode etik yang serius. Keputusan akhir akan ditentukan oleh DKPP.

“Kami akan mendampingi proses ini sebagai pihak pelapor untuk memastikan bahwa aturan etik ditegakkan,” tutup Supriantona.

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *