BogorOnline.com – CIBINONG
Video viral percakapan dua tokoh Kabupaten Bogor buruk tidak mendidik, dimana kedua tokoh tersebut diduga mantan Bupati Bogor dengan inisial IS dan Wakil Bupati terpilih inisial JA.
Dengan adanya video diatas maka Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor Yogi Ariananda mengatakan, dalam video percakapan tersebut membahas terkait tokoh yang ingin menjadi ketua tim pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dimana percakapan. Dalam video yang beredar dengan durasi 3 menit itu membahas sosok dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor Inisial (SW).
Berdasarkan informasi IS, SW mengucapkan terimakasih karena sudah menyelamatkan jabatannnya dan senang JA menjadi Wakil Bupati terpilih. Narasi vdeo IS memerintahkan SW untuk mencari kesalahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang masih menyetor ke Billabong yang merupakan tempat tinggal RY.
“Jika benar itu adalah babak baru untuk elit Bumi Tegar Beriman berpotensi saling tikam, maka selesaikan secara Negarawan. Karena masih banyak masyarakat yang merindukan pemimpin yang baik. Jika tidak mengerti maka mamanglah dungu,” tegasnya saat dihubungi bogorOnline.com Kamis (23/01/25).
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Sumatera (Ganas) Bogor Riduan mengatakan, menyyangkan video viral yang beredar tersebut benar tentunya akan menjadi preseden buruk dan tidak menggambarkan sifat keteladanan dari tokoh yang pernah memimpin. Kedua tokoh dalam video itu seharusnya menjadi role model dan memberikan keteladanan bagi masyarakat bukan malah mempertontonkan hal yang tidak baik bagi masyarakat.
Ditambah lagi ia mengatakan, menyoroti dugaan keterlibatan salah satu Pejabat teras Pemkab Bogor yang disebut dalam video. Pejabat ASN berinisal SW tersebut diduga terlibat dalam politik praktis. Tindakan ASN inisial SW tersebut tentu sangat bertentangan dengan Netralitas ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), No 1 tahun 2023. Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Secara tagas kami meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat teras dengan Inisal SW. PJ Bupati harus memanggil dan memeriksa SW, bila perlu pecat saja terlibat politik praktis,” tutupnya.(rul)