Diduga Puskesmas Ancam Pasien, Kantor Hukum Sembilan Bintang Layangkan Somasi

BOGORONLINE.com Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Law Office resmi melayangkan somasi kepada Kepala salah satu Puskesmas di Kota Bogor, terkait dugaan pelayanan kesehatan yang tidak profesional. Somasi ini diajukan setelah seorang tokoh agama, K.H. AW, mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan serta dugaan intimidasi setelah melaporkan kejadian tersebut.

Kejadian bermula pada Rabu, 22 Januari 2025, ketika AW bersama istrinya mengunjungi Puskesmas untuk mendapatkan layanan di Poli Gigi. Setelah mendaftar, mereka diinformasikan bahwa dokter gigi tidak tersedia meskipun masih dalam jam operasional, tanpa penjelasan lebih lanjut. Mereka diminta kembali keesokan harinya.

Merasa pelayanan tersebut tidak sesuai dengan standar, AW mempertanyakan alasan ketidakhadiran dokter gigi. Namun, petugas tidak memberikan penjelasan resmi dan hanya menegaskan agar pasien kembali di hari berikutnya. Dugaan kurangnya transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan pun muncul.

Atas ketidaknyamanan ini, AW melaporkan kejadian tersebut ke layanan pengaduan kesehatan. Namun, setelah pengaduan dilakukan, ia justru menerima telepon dari seseorang yang mengaku dekat dengan pejabat daerah Kota Bogor. Penelepon berbicara dengan nada tinggi dan diduga mengintimidasi, meminta agar AW mencabut pengaduannya serta meminta maaf kepada dokter gigi dan pihak Puskesmas.

Tidak hanya itu, individu tersebut diduga mendatangi kediaman AW untuk melakukan tindakan intimidatif yang menyebabkan dampak psikologis bagi tokoh agama tersebut. Ia pun khawatir Kota Bogor menjadi sarang premanisme jika tindakan semacam ini dibiarkan.

Merasa haknya dilanggar, AW meminta pendampingan hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Ketua tim hukum, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Kepala Puskesmas tersebut atas dugaan tindakan tidak profesional dan intimidasi terhadap pasien.

“Kami geram dan murka. Masa pasien diperlakukan seperti ini? Jika benar adanya penyimpangan dalam pelayanan kesehatan, maka Kota Bogor bisa rusak oleh oknum abdi negara yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Anggi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (4/2/2025) malam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan transparan. Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki kewajiban untuk memberikan layanan yang berkualitas dengan tenaga medis yang tersedia sesuai jadwal.

Melalui somasi ini, pihak Kantor Hukum Sembilan Bintang menuntut:

  1. Klarifikasi resmi dari Kepala Puskesmas Sempur mengenai ketidakhadiran dokter gigi pada saat jam operasional.
  2. Perbaikan sistem pelayanan agar masyarakat tidak mengalami kendala serupa di kemudian hari.
  3. Tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap K.H. AW.

Kantor Hukum Sembilan Bintang memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Kepala Puskesmas atau Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk memberikan tanggapan atas somasi ini. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons, langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh, termasuk pelaporan ke lembaga terkait.

Tindakan ini diambil sebagai upaya memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Bogor tanpa adanya dugaan intimidasi dan ketidakprofesionalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *