BOGORONLINE.com – Kasus terkait Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor kembali mencuri perhatian publik. Persoalan ini kini memasuki ranah hukum dengan sidang perkara perdata No.32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Bogor periode 2024–2025 diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut.
Gugatan dilayangkan oleh 10 penggugat yang memiliki keterkaitan dengan KNPI Kota Bogor, yakni Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat, dan Balqis. Mereka menuntut pembatalan hasil Musda KNPI Kota Bogor 2021–2024 dan meminta ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar.
Kuasa hukum tergugat yang terdiri dari kepanitian Musda dan mantan Ketua KNPI 2021–2024 menilai dalil gugatan sangat lemah dan mencederai marwah organisasi. Mereka menekankan bahwa mekanisme hukum internal harus diutamakan sebelum membawa permasalahan ini ke ranah perdata. Selain itu, mereka mempertanyakan motif tuntutan ganti rugi yang dinilai mengarah pada transaksionalisme dalam organisasi kepemudaan.
Kasus ini juga membuka dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI Kota Bogor yang setiap tahunnya menerima kucuran dana dari Pemerintah Kota Bogor. Dana hibah tersebut seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel. Namun, diduga ada kelompok yang memanfaatkan instrumen hukum untuk menguasai pengelolaan dana tersebut.
Abdul Rozak, S.H., dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, mengungkapkan adanya indikasi kuat intrik dalam perebutan kursi Ketua KNPI Kota Bogor.
“Saya melihat adanya dugaan motif transaksional yang berbahaya. Gugatan ini hanya sebagai pemulus agenda tersembunyi,” ungkap Abdul Rozak melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (22/3/2025).
Tim kuasa hukum tergugat menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berencana menggandeng ahli tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.





