BOGORONLINE.com – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Iman Luqmanul Hakim, menghadiri konferensi warga Kota Bogor terkait perkara permohonan perubahan data yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Persidangan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor bersama PN Bogor Kelas IA yang diberi nama Pelayanan Luar Kantor Persidangan Keliling Terintegrasi (Palu Sakti).
Dalam konferensi ini, ada empat warga Kota Bogor yang melakukan perubahan data kependudukan yang harus dilakukan melalui penyelenggara konferensi.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah dalam memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat, yang pada akhirnya semua proses administrasi berakhir pada sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Melalui inovasi ini, perubahan administrasi data kependudukan bisa dilaksanakan dalam satu waktu bersamaan, dan proses lingkungannya ramah warga,” ucapnya, Selasa (29/4/2025).
Dengan pelayanan ini, persoalan-persoalan masyarakat terkait perubahan data yang harus diputuskan melalui keputusan pengadilan dapat disosialisasikan.
Pada momen ini, Dedie Rachim juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peningkatan pelayanan yang dilakukan PN Bogor Kelas IA dalam memberikan pelayanan terbaik untuk warga Kota Bogor.
Ketua PN Bogor Kelas IA, Iman Luqmanul Hakim, menyampaikan bahwa ada beberapa layanan yang dapat diakses warga melalui Palu Sakti ini, terkait dengan penyelesaian perkara permohonan, di antaranya perubahan data di dalam administrasi kependudukan yang memerlukan keputusan pengadilan.
“Ini semakin membuktikan bahwa komitmen Pengadilan Negeri terbuka kepada masyarakat dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang ramah dan tidak menakutkan bagi masyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Wali Kota Bogor bersama jajaran Pemkot Bogor, sehingga PN Bogor Kelas IA dapat meningkatkan sarana dan prasarana yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Bogor.
Untuk memaksimalkan layanan, PN Bogor Kelas IA juga memiliki saluran aduan yang bisa dimanfaatkan warga.
“Pengadilan ini sudah bagus atas bantuan dari Pemkot Bogor. Silakan datang ke PN Bogor, sampaikan keperluannya apa, nanti petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan melayani. Kalau layanan terlambat, kami akan memberikan kompensasi. Jadi kami berupaya agar apa yang didukung oleh Pemkot Bogor juga menghasilkan layanan terbaik kepada masyarakat Kota Bogor,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara Pemkot Bogor dan Disdukcapil Kota Bogor pada tahun 2023.
Dari situ, Disdukcapil juga membuka pelayanan di Kantor PN Bogor.
“Saat kami standby di pengadilan, kemudian terpikirkan memberikan pelayanan sidang di luar kantor. Ini juga berdasarkan pertimbangan, karena ketika warga mendengar kata di pengadilan agak merasa takut,” ucapnya.
Dalam beberapa kasus perubahan nama, Ganjar menyebut bahwa ada warga yang tidak mengurus proses administrasi ketika disampaikan bahwa perubahan data harus melalui konferensi.
Namun dengan adanya inovasi ini, warga bisa mengerti dan juga mempermudah mereka melaksanakan konferensi.
“Karena jika warga mengajukan perubahan nama, ketika data antara akta, KTP, ijazah, dan surat lainnya berbeda satu sama lain, maka itu akan berpengaruh ketika akan mengakses pelayanan publik lainnya,” ucapnya.
Kemudahan ini pun dirasakan oleh Jamaludin, warga yang mengajukan permohonan perubahan nama karena di dalam KTP nama yang seharusnya Abubakar Sulaiman disingkat menjadi AS.
Penggantian nama itu dilakukan karena dalam ijazah, nama tidak boleh menggunakan singkatan.
“Terus saya ke Capil mengajukan permohonan, kemudian diarahkan harus ke pengadilan juga karena harus ada eksekusi pengadilan. Kemudian semua berkas saya lengkapi. Setelah lengkap, saya ikut sidang dan semua perubahan langsung bisa dilakukan. Setelah sidang, saya langsung mendapat dokumen fisik yang sudah diubah setelah ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan karena prosesnya tidak sulit bahkan lebih mudah ketika semua berkas berhasil dilengkapi sesuai aturan.