Polresta Bogor Kota Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Modus Tukar ATM, Korban Rugi Rp285 Juta

BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku penipuan bermodus penukaran kartu ATM yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, oleh tim Satreskrim setelah mengembangkan laporan tindak pidana penipuan yang terjadi sepekan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan bahwa ketiga pelaku berinisial J, DR, dan AP diamankan karena diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan terhadap seorang warga di ATM CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu, 16 April 2025 pukul 07.15 WIB.

“Para pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura mengajak korban untuk bekerja sama dalam bisnis jual beli handphone. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai warga negara Brunei untuk meyakinkan korban,” ungkap AKP Aji kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Dalam proses interaksi tersebut, pelaku berhasil mengelabui korban hingga akhirnya menukar kartu ATM asli korban dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan sebelumnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp285 juta.

“Setelah kartu ATM korban berhasil ditukar, pelaku langsung mengakses rekening korban dan menguras isinya. Ini adalah bentuk penipuan yang sangat merugikan dan kami bertindak cepat setelah laporan diterima,” jelas AKP Aji.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Di antaranya, empat unit handphone, 76 lembar kartu ATM dari berbagai bank, dua buah pelat nomor kendaraan palsu, serta beberapa potong pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Selain itu, petugas juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik modus penipuan tersebut, mengingat jumlah kartu ATM yang ditemukan cukup banyak dan mengindikasikan adanya lebih dari satu korban.

“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa para pelaku sudah merencanakan aksi ini dengan sangat matang. Kami juga menduga bahwa mereka bukan sekali ini saja melakukan kejahatan serupa,” tambahnya.

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada ajakan kerja sama bisnis, terutama dari orang yang baru dikenal. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat bertransaksi, terutama di fasilitas umum seperti ATM.

“Kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat bertransaksi di ATM. Pastikan kartu dan PIN Anda tidak diketahui orang lain dan segera lapor ke polisi jika mengalami kejadian mencurigakan,” pungkas AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara ekonomi. Kepolisian juga berjanji akan terus memperluas penyelidikan guna mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat dalam jaringan penipuan ATM ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *