BogorOnline.com-CIBINONG
Situasi di internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor sedang tidak baik-baik saja. Kondisi tersebut mencuat ke permukaan setelah Ketua Umum Koni Pemkab Bogor, Dedi Ade Bachtiar melakukan pergantian antar waktu (PAW) sejumlah pengurusnya.
Sejumlah pihak menganggap kebijakan Dedi tersebut serampangan dan tak sesuai aturan organisasi. Diketahui, sebanyak 16 pengurus KONI Kabupaten Bogor masa bakti 2023-2027, pada Senin (5/5/25) lalu, mendapatkan surat pemberitahuan bahwa keberadaan mereka di kepengurusan KONI telah selesai.
Nama-nama besar seperti Nungki Fitri Putra Nugraha yang menjabat sebagai Sekretaris Umum, Sugiarto dan Didi Furqon yang masing-masing berposisi sebagai Wakil Sekretaris 1 dan 4 masuk di antara 16 pengurus yang di-PAW.
Sugiarto mengatakan, dirinya sempat kaget saat mendapat surat pemberitahuan PAW terhadap dirinya. Betapa tidak. Sugiarto mengklaim dirinya tidak pernah melakukan kesalahan dalam berorganisasi.
“Saya kaget banget. Sebab sehari sebelumnya saya masih WA-an dengan ketua (Dedi). Dan saya pun langsung minta klarifikasi, tapi WA dan telepon saya tidak direspon,” ujar Sugiarto.
Sugiarto mengaku masih bingung dengan latar belakang keputusan PAW yang telah dibuat Dedi. Ia bahkan siap dikonfrontasi bilamana dirinya melakukan dituding telah melakukan kesalahan dalam berorganisasi.
“Komunikasi saya dengan hampir seluruh cabor baik, dan itu bisa dikroscek. Absensi saya juga demikian. Lantas apa yang persoalkan,” jelasnya.
“Selain itu saya dan teman-teman juga bertanya-tanya, bagaimana bisa Sekum-KONI (Nungki,red) terkena PAW. Padahal beliau satu-satunya pengurus yang tingkat kehadirannya tertinggi. Sekum juga tidak pernah absen memimpin rapat pleno, rapat pimpinan & rapat koordinasi,” imbuh Sugiarto.
Sugiarto menyebut, sudah beberapa bulan terakhir pengurus di bawah kendali Dedi tidak pernah ada rapat pleno. Padahal di ruang komunikasi seperti grop WhatsApps, desakan untuk rapat pleno berulang kali disuarakan.
“Bahkan saat Ramadan tidak terjadwal agenda bukber pengurus dan pasca lebaran agenda halal bihalal pun tiada. Tiba-tiba kita semua dihadiahi surat PAW,” tuturnya.
Selain mengganti 16 pengurus, Sugiarto membeberkan bahwa terdapat sejumlah nama pengurus yang mendadak dihilangkan dari kepengurusan anyar Dedi. Mereka bahkan tidak mendapatkan surat pemberitahuan. Diketahui, pada 25 April lalu, KONI Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 82 Tahun 2025. SK tersebut berisikan tentang pengesahan atas pengajuan PAW yang dimohon oleh Ketum KONI Pemkab Bogor. Terlampir pula susunan terbaru kepengurusan KONI masa bakti 2023-2027.
“Saya dan beberapa pengurus lainnya akan meminta penjelasan ke KONI Jabar terkait SK yang diterbitkan. Hal yang sama juga kepada KONI” tegasnya.
Sementara itu, Nungki merespon dingin kebijakan Dedi yang mendongkel dirinya dari kepengurusan KONI.
“Bagi saya perubahan kepengurusan KONI atau organisasi merupakan kejadian atau hal yang biasa-biasa saja (wajar),” cetus Nungki.
Namun Nungki menggaris bawahi, kebijakan atas perubahan kepengurusan harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang benar sesuai khaedah aturan yg ada. Yakni sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
“Perlu diketahui, merujuk Pasal 28 (1) Anggaran Rumah Tangga- KONI, bahwa ketua umum dapat melakukan PAW kepada pengurus di bawahnya yang tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Dibutir yang lain juga menyebutkan bahwa PAW dilakukan melalui keputusan rapat pleno pengurus.” tegas Nungki.(rul)