BOGORONLINE.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan tindak pidana premanisme berkedok “mata elang” atau debt collector ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima sejak April hingga 9 Mei 2025. Para pelaku diketahui beroperasi di wilayah aglomerasi Bogor yang menjadi penyangga Ibu Kota Jakarta dan dinilai strategis dari sisi keamanan dan ekonomi.
“Kenapa dua kapolres hadir bersama? Karena wilayah ini merupakan kawasan penopang Ibu Kota dan sangat strategis. Maka kami harus menjaga keamanannya bersama-sama,” ungkap AKBP Rio, Jum’at (9/5/2025).
Modus operandi para pelaku adalah memberhentikan kendaraan bermotor yang datanya diduga berasal dari kebocoran internal perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pelaku memepet kendaraan target di jalan, lalu merampasnya secara paksa dan menyimpannya di sejumlah gudang tersembunyi.
Dalam operasi ini, Polres Bogor menyita 82 unit sepeda motor. Sementara itu, Polresta Bogor Kota mengamankan 26 unit sepeda motor, satu unit mobil, lima lembar STNK, satu kunci kendaraan, satu bilah golok, dan satu unit laptop merek Acer.
“Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan,” jelas AKBP Rio.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan 481 tentang pengancaman, perampasan, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, penipuan, dan penadahan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
AKBP Rio menegaskan, Polri tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk premanisme di wilayah Bogor. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kriminal yang meresahkan lingkungan.
“Aksi premanisme sangat merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kabupaten maupun Kota Bogor. Kami tidak akan pernah gentar memberantas premanisme dalam bentuk apa pun,” tandasnya. (*)