Usai Bungkam, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Penarikan Pajak Parkir yang Diduga Ilegal oleh Bappenda

foto: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova. (Ist)

BOGORONLINE.COM – Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, akhirnya buka suara terkait penarikan pajak parkir yang diduga ilegal oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Ferry Roveo Checanova mengatakan, agar keberimbangan berita, dirinya menyarankan ke pengguna nya dapat langsung dikonfirmasikan kepada Direktur Utama (Dirut) RSUD Cibinong.

“Biar enak beritanya, konfirmasi ke pengguna nya. Coba Direktur RSUD nya dikonfirmasi,” ujar pria yang akrap disapa Pyo, kepada wartawan, Selasa (21/05/2025).

Menurutnya, terkait polemik yang tengah ramai dikalangan media massa ini, dimana kontrak yang dimaksud langsung dilakukan antara pemilik lahan parkir yakni RSUD Cibinong dengan pengelola parkir atau pihak ketiga (Pengusaha Parkir).

“Kan kontrak nya dengan RSUD.
Jadi saya menanggapi nya tidak praduga,” bebernya.

Politisi PPP ini juga menegaskan, apabila kalau sampai perusahaan parkirnya diduga ilegal alias tak sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Bogor nomor 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan parkir, tentu pihak RSUD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai pengguna harus juga bertanggung jawab.

“Soalnya kalau sampai perusahaan parkir nya ilegal, pihak RSUD sebagai pengguna harus juga bertanggung jawab. Jadi biar buat beritanya valid,” tegas Pyo.

“Maka silahkan, Dirut RSUD Cibinong, Dirut RSUD Cileungsi, harus memberikan informasi.
Kan gak mungkin ada pengelola parkir di lingkungan RSUD kalau tida ada kontrak kerjanya,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengimbau, dalam kaitan ini jangan sampai pihak awak media yang memberitakan dapat menyesatkan kepada pembaca atau pengunjung setianya.

“Apalagi di bilangnya diduga ilegal, aoalnya kalau benar ilegal atau tidak berizin saya anggap ada kelalaian dari pihak RSUD tersebut,” imbuhnya.

Sementara saat dikonfirmasi Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Cileungsi, Andi mengaku jika pihaknya tidak mengetahui apakah memiliki perizinan penyelenggaraan parkir sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2024 atau tidaknya.

“Terkait perizinan parkir saya kurang tahu, bisa langsung konfirmasi ke pihak pengelola parkir aja kang terkait itu,” singkatnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Dirut RSUD Cibinong yakni dr. Yukie Meistisia A. Satoto maupun melalui humasnya yaitu, Miftah hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan apapun.

Sebelumnya diberitakan, Dalam dugaan pendapatan pajak ilegal oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, di sektor pajak perparkiran dari para pengusaha parkir yang diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir, ketua Komisi II yang menjadi pihak pengawasan dalam ranah keuangan dan perekonomian terkesan bungkam.

Adapun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan (Bappenda) Kabupaten Bogor, diduga memungut penghasilan asli daerah (PAD) secara ilegal di sektor pajak parkir di daerah tersebut.

Pasalnya, Bappenda Kabupaten Bogor selama ini di indikasikan memungut pajak parkir dari pihak ketiga (Pengusaha Parkir) yang diduga belum memiliki izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan oleh instansi terkait melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Melalui Hubungan Masyarakat (Humas) Bappenda Kabupaten Bogor, Entang Wihana menjelaskan, terkait pemungutan pajak parkir yang diterima jajarannya itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dimana, berdasarkan kepemilikan badan hukum dari pengusaha parkir terkait berupa PT, dan atas dasar itu Bappenda Kabupaten Bogor mengeluarkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *