BOGORONLINE.com, TANJUNGSARI – Dugaan penganiayaan anak oleh ibu tiri yang berujung kematian di Kampung Cieksel, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor terus bergulir. Dugaan itu tertuang dalam laporan ibu kandung korban, Nopiyanti ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Nopiyanti melaporkan kematian anaknya, Muhammad Noval Pratama (6) ke PPA Polres Bogor sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/1608/VIII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Dalam STTLP, ia menyampaikan bahwa, pada Selasa 12 Agustus 2025, anak yang dilahirkan dari kandungan saat bersama Narma Supriatna, meninggal dengan penuh kejanggalan. Tak ayal, bapak kandung (Narma) dan Ibu tiri korban, Narsih menjadi terlapor.
“Kejanggalan itu telah saya sampaikan kepada penyidik saat membuat laporan. Saya melaporkan Narma dan Narsih,” kata Nopiyanti di Tanjungsari.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan, pihak Reskrim Polres Bogor melakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian korban. Penggalian makam korban pun dilaksanakan, Selasa (2/9) kemarin.
“Ya, pihak Polres telah melakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban, ” kata pendamping hukum Angga Dita Erlangga dari GPS Law Firm.
Namun lanjut Angga, usai dilakukan otopsi, ada momen yang menyesakkan dada. Pasalnya, keluarga terlapor menolak jenazah korban kembali dimakamkan di tempat semula.
Dengan penuh duka dan kekecewaan, ibu kandung korban akhirnya memboyong jenazah anaknya ke Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Jenazah kembali dimakamkan di tanah kelahiran sang ibu kandung. Prosesi pemindahan jenazah dikawal personil Polsek Tanjungsari. Turut mendampingi, Kepala Desa Selawangi, Juhendi.
“Kehadiran aparat polsek bersama pemerintah desa menjadi bentuk penghormatan sekaligus menjaga kelancaran jalannya prosesi pemakaman. Kasus ini terus berjalan dan kami berharap penyidik dapat mengungkap secepatnya,” tandas Angga.
(Soeft)





