BOGORONLINE.com — Peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di sejumlah kafe Kota Bogor kembali menimbulkan keresahan publik.
Lebih memprihatinkan lagi, baru-baru ini, terjadi aksi kekerasan oleh sejumlah yg diduga petugas keamanan Cafe Papa Bears terhadap konsumennya sendiri.
Dan menurut informasi yang beredar, aksi brutal tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Kejadian ini sontak memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari Milzam Bajened, Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor Bidang Pariwisata.
Menurutnya, peristiwa kekerasan di Café Papa Bears itu bukan hanya memalukan, tetapi menunjukkan sesuatu yang lebih fatal, yakni kelalaian berlapis dari aparat pengawas, penegak aturan dan sejumlah instansi terkait.
“Sebagai bagian dari masyarakat tentu saya sangat marah dan kecewa. Namun lebih dari itu, ada hal atau problem sistemik yang menurut kami (KNPI) lebih serius dan fatal, yaitu lalainya instansi Pol PP Kota Bogor selaku penegak Peraturan Daerah (Perda),” kata Milzam kepada wartawab, Ahad (15/11/2025).
“Seharusnya Satpol PP mampu mencegah peristiwa ini terjadi. Dan sialnya, peristiwa seperti ini kerap mengulang setiap tahunnya. Pada posisi inilah kami menduga ada kesan pembiaran yang dilakukan oleh institusi penegak Perda ini. Demi menyelamatkan marwah Kota Bogor, Kepala Daerah sudah sepatutnya mengevaluasi kinerja Satpol PP secara menyeluruh,” sambung Milzam.
Milzam mengutip sejumlah regulasi yang patut menjadi pertimbangan dan pembelajaran bagi masyarakat Kota Bogor.
“Pertama, dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pol PP diposisikan sebagai penegak Perda. Kedua, Kota Bogor memiliki Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengendalian minuman beralkohol,” jelasnya.
Mengacu pada dua regulasi tersebut, Milzam menegaskan, bahwa maraknya peredaran minol ilegal menunjukan lemahnya pengawasan Satpol PP.
“Jelas Satpol PP dalam hal ini tidak bekerja secara efektif dan tidak berbasis resiko,” kata Milzam.
“Dalam beberapa operasi yang dilakukan Pol PP, kami menilai lembaga ini cenderung reaktif, bukan preventif. Mereka kerap lakukan sidak tiba-tiba, memberikan sanksi ataupun teguran terhadap café yang melanggar regulasi, setelah itu kasus serupa mengulang lagi di kemudian hari,” sambungnya.
Milzam juga mempertanyakan pernyataan Satpol PP yang menyebut sejumlah café di Kota Bogor yang menjual minol berizin.
“Sejumlah café yang disebut-sebut salah satu petinggi Satpol PP menjual minol berizin, maka itu perlu dipublikasikan datanya ke publik. Tujuannya agar masyarakat tahu mana café yang bisa menjual minol dan tidak. Dan bila café itu menjual minol, apakah minol yang dijual itu menyalahi aturan daerah atau tidak. Masyarakat perlu terlibat dalam hal ini,” tegas Milzam.
Di sesi akhir wawancaranya, Milzam Bajened menduga insiden kekerasan yang kerap terjadi di sejumlah café-café Kota Bogor yang menjual minol menandakan Satpol PP tidak bekerja maksimal.
“Karena peristiwa kekerasan kerap mengulang di sejumlah café-café Kota Bogor yang menjual minol, kita patut menduga bahwa Satpol PP tidak melakukan audit terhadap SOP keamanan dan operasional tempat usaha. Padahal jelas-jelas itu berkaitan dengan persoalan ketertiban umum (tibum),” jelasnya.
“Mustinya frekuensi patroli Satpol PP ditingkatkan. Jangan hanya bergerak atas dasar laporan masyarakat. Itu reaktif namanya. Kemudian koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Kepolisian perlu diperkuat dan juga diintensifkan. Dan terakhir, Satpol PP harus berani memberikan sanksi maksimal kepada para pengusaha café yang jelas-jelas melanggar. Kalau memang fatal wajib ditutup permanen,” tegasnya.
Peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh petugas keamanan Tempat Hiburan Malam (THM) Papa Bears, terhadap seorang pengunjung berinisial MH, tidak terendus oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Bogor.
Akibat dari aksi kekerasan terhapdanya, pada Selasa, 11 November 2025, dini hari sekira, pukul 03.00 WIB.
MH harus mengalami luka fisik. Tidak hanya itu ia menderita trauma mendalam.
Menanggapi kejadian terabut, Kabid Gakperda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep S Permama mengaku, tidak tahu menahu jika THM tersebut diduga telah terjadi tindak pidana berupa pemukulan terhadap salah seorang pengunjung.
“Wah, saya malah tidak tau, kapan kejadian nya,” tanya balik Asep kepada wartawan saat dikonfirmasi media, Jumat lalu.
Saat disinggung soal dugaan THM menjadi tempat menjual minuman beralkohol (Minol), sebagai tempat kejadian perkara (TKP), Asep akan mengkaji pelanggarannya terlebih dahulu.
“Perlu analisis dulu, karena di kota bogor cafe lainnya juga menjual minol sesuai izin. Analoginya ketika ada tikus di lumbung padi, untuk menangkap tikusnya, kan ga harus juga kita bakar lumbungnya,” jelasnya. (*)





