BOGORONLINE.com – Pelaksanaan Pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Ketua RT dan Ketua RW di wilayah RW 05 Lebak Kantin, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, berlangsung kondusif dan demokratis pada Ahad (25/1/2026).
Pemilihan digelar sebagai tindak lanjut berakhirnya masa bakti kepengurusan RT dan RW periode 2021–2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lurah Sempur, Andri Junizar, yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, masa bakti Ketua RT dan RW adalah lima tahun,” ungkap Andri saat ditemui di lokasi pemilihan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, maka kepengurusan RT dan RW di wilayah RW 05 Lebak Kantin yang dimulai pada tahun 2021 secara resmi berakhir pada tahun 2026. Oleh karena itu, diperlukan proses regenerasi kepemimpinan melalui mekanisme pemilihan warga.
Andri menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Bogor telah memberlakukan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang menggantikan aturan sebelumnya. Dalam regulasi baru tersebut, terdapat ketentuan khusus terkait masa transisi kepengurusan RT dan RW.
“Mengacu Perwali Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 30 Ayat (4), apabila masa bakti RT, RW, atau LPM berakhir sebelum tahun 2030, maka lurah menetapkan Pelaksana Tugas Ketua sampai dengan pelaksanaan pemilihan serentak,” jelasnya.

Meski demikian, proses pemilihan di RW 05 Lebak Kantin tetap dilaksanakan sebagai bagian dari musyawarah warga dan pembaruan struktur kelembagaan kemasyarakatan, dengan tetap menyesuaikan hasilnya pada ketentuan penugasan Pelaksana Harian (Plh).
Pemungutan suara dilaksanakan pada Ahad (25/1/2026) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Setelah jeda istirahat, penghitungan suara dilakukan pada pukul 13.00 WIB dan disaksikan oleh panitia, para calon, serta perwakilan warga.
Hasil penghitungan suara menunjukkan, untuk pemilihan Ketua RW 05, calon atas nama Adam memperoleh 162 suara, disusul Achyar dengan 144 suara, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak empat suara.
Sementara itu, pada pemilihan Ketua RT 01, Hendy unggul dengan perolehan 71 suara, mengalahkan Gunawan yang memperoleh 49 suara. Suara tidak sah tercatat sebanyak tiga suara, dengan total hak suara sebanyak 123.
Untuk Ketua RT 02, pemilihan dilakukan secara calon tunggal dan menetapkan Rahmi sebagai Ketua RT terpilih.
Adapun hasil pemilihan Ketua RT 03 mencatat Eko memperoleh 73 suara, sementara Iyang mendapatkan 36 suara, dengan satu suara tidak sah dari total 110 hak suara.
Seluruh rangkaian pemilihan berlangsung tertib, aman, dan damai. Warga terlihat bergantian hadir ke lokasi pemungutan suara dengan tetap menjaga ketertiban dan suasana kekeluargaan.
Panitia pemilihan menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW di wilayah RW 05 Lebak Kantin dilaksanakan melalui musyawarah mufakat yang difasilitasi secara transparan dan terbuka, sesuai dengan prinsip demokrasi di tingkat kelurahan.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025 Pasal 30, Ketua RT dan RW terpilih akan ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) oleh Lurah, dengan masa penugasan yang diperpanjang setiap satu tahun hingga pelaksanaan pemilihan serentak secara menyeluruh.
Pemerintah Kelurahan Sempur berharap, kepengurusan RT dan RW yang baru dapat terus memperkuat pelayanan masyarakat, menjaga kondusivitas lingkungan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan warga di tingkat lokal.





