Oleh: Abah Yayat
“Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang tertindas, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.” (Quran Surah An – Nisa: 75)
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat sekitar 23,85 juta orang. Sementara itu, berdasarkan data Bank Dunia, jumlahnya mencapai sekitar 171,8 juta jiwa. Perbedaan angka tersebut disebabkan oleh perbedaan standar dan metodologi yang digunakan dalam menetapkan garis kemiskinan (Antara News).
Kemiskinan dan kebodohan sering kali digambarkan sebagai dua sisi dari satu mata uang yang sulit dipisahkan. Kemiskinan dapat membatasi akses terhadap pendidikan dan sumber daya, yang pada akhirnya melanggengkan kebodohan. Sebaliknya, kebodohan juga dapat mempersempit peluang ekonomi dan berujung pada kemiskinan. Dalam situasi demikian, kriminalitas cenderung tumbuh dan berkembang sebagai konsekuensi sosial. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah pepatah, “buat apa memangkas daun-daun kejahatan jika akarnya masih tertancap kuat”, penanganan persoalan tidak cukup dilakukan pada gejala permukaan, melainkan harus menyentuh akar permasalahannya.
Dalam perspektif teori rekayasa sosial, apabila suatu persoalan telah meluas dan berdampak secara kolektif, maka ia tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai masalah individual, melainkan telah bertransformasi menjadi persoalan sistemik. Dalam konteks ini, telah terjadi kemiskinan struktural merujuk pada kondisi kemiskinan yang terjadi bukan semata-mata karena faktor personal, seperti kurangnya motivasi atau keterampilan, tetapi disebabkan oleh struktur sosial, ekonomi, dan politik yang tidak adil sehingga membatasi akses individu atau kelompok terhadap sumber daya dan peluang. Dengan demikian, kemiskinan tersebut lahir dari sistem yang timpang, bukan sekadar dari kelemahan pribadi.
Dalam perspektif teori piramida kekuasaan, struktur sosial-politik umumnya terbagi ke dalam tiga lapisan dominan. Lapisan teratas ditempati oleh para penguasa, lapisan tengah oleh kelas menengah, dan lapisan terbawah oleh mayoritas masyarakat. Kelompok mayoritas ini kerap berada dalam kondisi tertutup, tidak sepenuhnya mengetahui atau menyadari situasi ketertindasan yang dialaminya. Oleh karena itu, diperlukan proses penyadaran, pencerahan, dan penguatan keberanian agar mereka mampu menuntut hak-haknya secara proporsional. Agenda pembebasan tersebut pada umumnya dijalankan oleh kelas menengah atau masyarakat sipil (civil society).
Civil society (masyarakat sipil) merupakan ruang kehidupan sosial yang berada di luar struktur negara, di mana warga secara sukarela membentuk organisasi, komunitas, dan gerakan guna memperjuangkan nilai, kepentingan, serta keadilan sosial. Dengan demikian, civil society dapat dipahami sebagai kekuatan sosial yang mandiri dari negara, namun tetap berperan aktif dalam mengontrol, mengkritik, dan menyeimbangkan kekuasaan.
Ke manakah peran kelas menengah yang selama ini diharapkan menjadi pelindung dan penolong bagi masyarakat yang ingin keluar dari situasi ketidakadilan? Di manakah posisi kaum intelektual, cendekiawan, pelajar, dan mahasiswa? Pertanyaan ini mengemuka ketika muncul kekhawatiran bahwa sebagian dari mereka justru berfungsi sebagai penyampai kepentingan penguasa atau sekadar menjadi anjing penjaga kepentingan kekuasaan.
Dalam konteks tersebut, civil society dipandang mengalami penurunan peran dan martabat, dari kekuatan pengimbang menjadi kelompok yang sekadar bertahan demi kelangsungan hidup. Mereka terdesak oleh kondisi struktural yang timpang sehingga orientasi hidupnya menyempit pada upaya mempertahankan kepentingan pribadi. Sebagian menjadi korban dari sistem yang represif, yang secara perlahan melemahkan tekad dan idealismenya. Ketundukan pada kekuasaan dan kepentingan material menyebabkan semangat kritis terkikis sedikit demi sedikit. Akibatnya, kelas menengah sebagai tulang punggung masyarakat tampak goyah dan tidak lagi kokoh sebagai penyangga dalam membela kelompok tertindas.
Oleh karena itu, diperlukan lahirnya kelas sosial baru yang memiliki visi masa depan yang jelas, terarah, dan terukur. Kelompok ini diharapkan bersedia mengabdikan waktu, tenaga, dan pemikiran bagi perjuangan sosial. Mereka harus memiliki tekad dan kemauan kuat yang berakar pada prinsip nilai yang benar. Dalam konteks sejarah, momentum perubahan senantiasa menghadirkan panggilan bagi kelompok semacam ini untuk memperbaiki dan mentransformasikan keadaan.





