BOGORONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 82 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 94 tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba serta obat keras dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian bersama dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor.
“Selama periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 laporan polisi atau kasus narkoba dengan total jumlah tersangka sebanyak 94 orang,” ungkap Kompol Ali Jupri saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 65 orang masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan jaringan dan pendalaman kasus lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.601,38 gram sabu, 1.593,04 gram tembakau sintetis, serta 290,81 gram biang sintetis. Selain itu, aparat juga mengamankan 76.257 butir obat keras tertentu (OKT), 536 butir psikotropika, dan 25 butir ekstasi.
Kompol Ali menyebut pengungkapan jaringan narkoba tersebut dinilai mampu menekan potensi kerugian negara dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Total kerugian negara yang berhasil dimitigasi diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Melalui penggagalan peredaran gelap ini, secara kolektif kita telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk kasus obat keras tertentu, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, pelaku peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti di atas lima gram terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Ke depan, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi, seperti TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai, guna mengantisipasi masuknya jaringan narkoba internasional, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini. Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum,” tegas Ali.
Ia juga meminta masyarakat ikut berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Bogor.
“Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas. Jika masyarakat memiliki informasi terkait tindak pidana, silakan hubungi nomor aduan 110, layanan kepolisian gratis tanpa dipungut biaya,” tutupnya.





