bogorOnline.com-CILEUNGSI
Ada lagi pembangunan Bakso Rudal di kawasan Metland, tepatnya di Jalan Gandaria, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga bodong.
Berdasarkan informasi yang didapat bogorOnline.com, bangunan yang berdiri di atas lahan peruntukan hunian tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama yang diwajibkan dalam proses pembangunan dan perubahan fungsi bangunan.
Yudi selaku mandor proyek Bakso Rudal mengatakan, urusan perizinan telah diserahkan kepada seseorang berinisial JT.
“Sudah sama Bang JT. Kalau izin ke Metland juga sudah, yang ngurus langsung pemiliknya,” ujar Yudi kepada Wartawan kemarin.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas JT, Yudi mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Setahu saya dia pemuda daerah sini. Saya juga kurang tahu karena saya hanya perwakilan proyek,” katanya.
Menurut Yudi, bangunan yang tengah dikerjakan tersebut nantinya akan digunakan sebagai usaha kuliner.
“Rencananya dibangun Warung Bakso. Kalau pemiliknya saya kurang tahu, hanya pernah bertemu sekali,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Eko Hadi Prasetyo yang disebut mengurus aspek legal dan perizinan hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Di lokasi yang sama, Dika Pertama yang mengaku sebagai perwakilan pengusaha sekaligus manajer lapangan membenarkan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai tempat usaha Warung Baso Rudal.
“Itu akan dijadikan usaha Warung Baso Rudal,” ungkap Dika.
Dika menjelaskan pembangunan tetap berjalan karena pihaknya telah memperoleh persetujuan dari pengelola kawasan Metland dan telah melakukan komunikasi terkait lingkungan sekitar. Namun demikian, ia mengakui bahwa izin PBG yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan hunian menjadi bangunan usaha belum terbit dan masih dalam proses pengajuan.
“Izin dari pihak Metland sudah ada, izin lingkungan juga sudah kami sampaikan. Untuk izin lainnya masih dalam proses pengajuan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi yang disewa untuk kebutuhan usaha.
“Lahan itu milik pribadi dan kami sewa dari pemiliknya,” katanya.
Ketika ditanya mengenai perkembangan pengurusan PBG, Dika menyebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi.
“Perizinannya masih berproses dan saat ini masih di tahap verifikasi,” ujarnya.
Meski demikian, Dika mengakui bahwa dasar pembangunan yang sedang berjalan saat ini lebih mengacu pada persetujuan dari pihak pengelola kawasan daripada dokumen PBG yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Saya berani membangun karena izin dari Metland sudah keluar dan sudah di-ACC oleh pihak Metland,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pembangunan sempat terhenti karena belum mengantongi persetujuan dari pengelola kawasan.
“Kami sempat ditahan pihak Metland karena belum ada izin. Setelah melengkapi dokumen sesuai regulasi mereka, akhirnya izin dari Metland terbit,” bebernya.
Terpisah, Estate Manager Metland Cileungsi, Mario, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas pengawasan internal kawasan dan memberikan arahan kepada pemilik bangunan agar melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum pembangunan dilakukan.
Menurutnya, sejak awal pihak Metland telah meminta agar pembangunan dilengkapi dengan salinan PBG.
“Kami sudah arahkan bahwa syarat pembangunan harus disertai copy PBG. Itu sudah kami sampaikan kepada mereka,” kata Mario.
Mario juga mengakui bahwa hingga saat ini proses pengurusan PBG masih berlangsung dan pihaknya terus meminta perkembangan kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah dorong mereka untuk segera menyelesaikan perizinannya. Informasinya memang masih dalam proses karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan terkait bangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan berada pada instansi teknis pemerintah daerah.
“Pada dasarnya yang memiliki kewenangan terkait PBG adalah DPKPP. Kami hanya sebatas pengawasan kawasan,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan pembangunan yang tetap berjalan meski dokumen PBG masih dalam proses. Terlebih, bangunan yang semula berstatus hunian diketahui akan difungsikan sebagai tempat usaha komersial.
Hingga kini belum terdapat informasi resmi dari instansi teknis terkait mengenai status legalitas pembangunan tersebut maupun sejauh mana proses penerbitan PBG yang diklaim masih dalam tahap verifikasi.
Publik pun berharap adanya kejelasan dari pemerintah daerah agar seluruh aktivitas pembangunan, khususnya yang melibatkan perubahan fungsi bangunan dan tata ruang, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin kepastian hukum, ketertiban kawasan, serta keadilan bagi masyarakat yang telah mematuhi prosedur perizinan.(rul)





