BOGORONLINE.com – Masyarakat Krustasea Indonesia (MKI) bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Focus Group Discussion (FGD) Nasional bertajuk Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Senin (1/6/2026). Forum ini menjadi wadah penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola benih bening lobster (BBL) yang berkelanjutan, berbasis sains, dan melibatkan masyarakat pesisir.
Kegiatan tersebut dihadiri Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Febriyantoro Martadikrama, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar FPIK IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu.
Dalam paparannya, Prof. Rokhmin Dahuri menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, sektor kelautan dan perikanan memiliki peran strategis dalam mendukung target Indonesia menjadi negara maju pada 2045.
“Kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Rokhmin.
Ia menilai berbagai perubahan regulasi di sektor lobster selama beberapa tahun terakhir menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih konsisten dan berbasis kajian ilmiah. Menurutnya, regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara konservasi sumber daya dan kepentingan ekonomi masyarakat nelayan.
“Apakah Indonesia bisa keluar dari middle income trap menjadi negara maju dan makmur pada tahun 2045. Kita tidak boleh sekadar optimis, tetapi kita bisa menjadi negara maju jika mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, ramah lingkungan dan berkelanjutan itu tadi,” katanya.
Rokhmin menjelaskan Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan industri lobster, baik dari sisi sumber daya maupun peluang pasar global. Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal akibat berbagai kendala regulasi dan tata kelola.
“Lobster ada dua jenis yaitu clawed 30 spesies dan spiny 49 spesies. Bidang lobster ini, Indonesia hanya di rangking 6 untuk sebagai produsen. Budidaya kita juara kedua tapi gep-nya jauh dengan peringkat pertama. Hanya orang bodoh yang tidak bisa memanfaatkan, kita suplai besar dan permintaan tinggi. Harus dimanfaatkan ini harus ada inovasi dan manajemen terpadu. Saya mengawal lobster sejak tahun 2017. Enam jenis lobster dimiliki kita, harus bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tingginya disparitas harga benih lobster antara tingkat pembudidaya dan pasar ekspor yang dinilai menjadi salah satu pemicu maraknya penyelundupan.
“Ini karena dinamika regulasi budidaya lobster, kenapa orang masih ekspor pembudidaya kita Rp8.500 tapi harga jual ke Vietnam Rp40 ribu, maka banyak penyelundupan. Kita belum bisa budidaya bertahan seperti di Vietnam. Eksportir dibatasi maksimum tiga tahun,” tegas Rokhmin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, mengatakan pemerintah telah melakukan proses harmonisasi yang panjang sebelum menerbitkan sejumlah regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), kuota pemanfaatan benih bening lobster pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 232,8 juta ekor.
“KKP kini berfokus pada penyusunan modeling budidaya yang efisien agar pasokan BBL di alam liar diprioritaskan untuk industri budidaya nasional melalui koperasi nelayan, bukan untuk ekspor ilegal,” ujar Haeru.
Ia menegaskan bahwa pengembangan budidaya perikanan memerlukan sistem manajemen yang matang dan dukungan teknologi yang memadai.
“Pemindahan komoditas perikanan dalam volume puluhan ton tidaklah semudah membalikkan telapak tangan tanpa adanya manajemen budidaya yang profesional,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum MKI Prof. Sulistiono menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penguatan tata kelola komoditas krustasea. Namun, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait kesiapan infrastruktur budidaya dan adopsi teknologi pembenihan.
“Kami di MKI mendukung penuh arah kebijakan strategis pemerintah dalam penguatan tata kelola komoditas krustasea. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesiapan budidaya, teknologi, dan infrastruktur belum sepenuhnya memadai,” ujarnya.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap penyempurnaan kebijakan, MKI menyerahkan empat rekomendasi strategis kepada KKP. Usulan tersebut mencakup penyesuaian pasal kebijakan yang berkaitan dengan kondisi daerah, penyediaan masa transisi implementasi regulasi, penguatan fasilitas hatchery milik pemerintah, serta penyusunan kebijakan turunan yang berpihak kepada pembudidaya skala kecil.
Menurut Sulistiono, penyesuaian regulasi yang disertai penguatan kebijakan teknis menjadi langkah penting agar implementasi aturan dapat berjalan efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Hasil diskusi dan rekomendasi yang dihimpun dalam FGD nasional tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk policy brief atau naskah kebijakan. Dokumen itu direncanakan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan lobster nasional ke depan.





