BOGORONLINE.com – Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang petugas pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Meninggal Dunia (MD).
Petugas berinisial N tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melakukan pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (eks-SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu (27/6) sekira pukul 09.30 WIB.
Korban diduga tersengat aliran listrik dari Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN saat proses pembongkaran tiang berlangsung. Sistem proteksi PLN disebut langsung bekerja dengan memutus aliran listrik (trip) sesaat setelah tiang tersebut bersentuhan dengan jaringan kabel.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh penyebab kecelakaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian yang melibatkan pihak tertentu.
“Jadi terkait dengan petugas PUPR yang meninggal, kami meminta pihak kepolisian untuk mendalami terkait kejadian yang ada di Tumenggung Wiradiredja, Bogor Utara, Cimahpar,” ungkap Fajar saat dihubungi, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, insiden tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persoalan penataan infrastruktur utilitas, khususnya keberadaan tiang dan kabel di wilayah Kota Bogor.
Fajar menilai perlu ada evaluasi terhadap prosedur teknis dalam kegiatan pembongkaran maupun penanganan tiang utilitas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian teknikal dan administrasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR untuk pencabutan tiang. Ini juga berkaitan dengan persoalan utama di Kota Bogor, yaitu masalah tiang dan kabel,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan tiang milik penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) juga perlu menjadi perhatian. Setiap pemasangan tiang, kata dia, harus memenuhi ketentuan perizinan dan rekomendasi teknis dari pemerintah daerah.
“Setiap ISP yang akan melakukan penanaman tiang harus memiliki izin untuk melakukan penanaman tiang dan rekomendasi teknis penanaman tiang,” tegasnya.
Fajar juga meminta kepolisian segera mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, terutama apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami meminta pihak kepolisian agar segera mengusut siapa saja yang menjadi dugaan-dugaan, terutama dugaan adanya kelalaian dari pihak ketiga yang menyebabkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Fajar pun mengucapkan Belasungkawa, turut Berdukacita atas meninggalnya Petugas PUPR, semoga Keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menjalani kehidupan selanjutnya.
Sebelumnya, insiden kecelakaan kerja tersebut terjadi saat petugas PUPR Kota Bogor melakukan pembongkaran tiang eks-SPKL. Peristiwa itu kini menjadi perhatian berbagai pihak untuk memastikan aspek keselamatan kerja dan penataan jaringan utilitas di Kota Bogor berjalan sesuai aturan.





