Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Ajukan Pengunduran Diri, Pemkot Bogor Tunggu Keputusan Wali Kota

BOGORONLINE.com – Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Samsudin, dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pengajuan tersebut kini masih menunggu keputusan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Bogor.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, membenarkan adanya surat pengunduran diri yang telah diajukan. Namun, Pemerintah Kota Bogor belum menyampaikan alasan di balik keputusan tersebut karena masih dalam proses administrasi.

“Iya, memang ada pengajuan pengunduran diri,” kata Denny kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Denny, Surat Keputusan (SK) mengenai pengunduran diri tersebut diperkirakan baru akan diterbitkan pada akhir Agustus 2026 setelah seluruh tahapan administrasi selesai.

Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan yang ditinggalkan masih akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Apakah nantinya dilakukan pemilihan ulang atau penunjukan langsung, itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Denny menegaskan, seluruh proses pengunduran diri maupun penentuan pejabat pengganti berada dalam kewenangan KPM setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap.

Di sisi lain, Anggota Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya, Rd Ian Mulyana, mengungkapkan bahwa Dewan Pengawas telah menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi dan kondisi perusahaan.

Menurut Ian, evaluasi tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan yang mencakup pemeriksaan, monitoring, analisis, evaluasi hingga telaah terhadap pelaksanaan kinerja direksi dan perusahaan.

“Evaluasi kami dilakukan secara menyeluruh melalui kajian data, tatap muka, wawancara, serta dokumentasi terhadap kinerja direksi dan Perumda Pasar Pakuan Jaya. Penilaian mengacu pada Laporan Tahunan Tahun Buku 2025 dan hasil evaluasi Triwulan I,” ungkap Ian.

Ia menjelaskan, seluruh hasil evaluasi telah disampaikan secara resmi kepada Kuasa Pemilik Modal melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bogor sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sesuai mekanisme tata kelola perusahaan.

Terkait kabar pengunduran diri salah satu direksi, Ian mengaku Dewan Pengawas mengetahui informasi tersebut, namun tidak menerima tembusan surat pengunduran diri sehingga tidak mengetahui secara pasti alasan maupun waktu efektif pengajuan.

“Informasi yang kami peroleh menyebutkan surat pengunduran diri diajukan pada bulan Juli dan bertanggal 21 Agustus 2026 untuk mengundurkan diri. Namun, hal tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari proses administrasi yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Ian menegaskan bahwa tindak lanjut atas pengajuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor melalui mekanisme administrasi yang berlaku hingga akhirnya diputuskan oleh Wali Kota Bogor selaku KPM.

“Pada akhirnya, keputusan sepenuhnya berada pada Kuasa Pemilik Modal, yakni Wali Kota Bogor, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dewan Pengawas memilih menghormati seluruh proses yang sedang berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menunggu keputusan resmi dari KPM,” tandasnya.

Pengajuan pengunduran diri Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya juga mendapat perhatian dari DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, meminta agar proses pergantian direksi tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun operasional perusahaan.

Menurut Rifky, Pemerintah Kota Bogor perlu segera memastikan adanya kepemimpinan sementara apabila terjadi kekosongan jabatan agar aktivitas perusahaan tetap berjalan.

“Bagi kami di Komisi II, yang paling penting adalah jangan sampai proses pergantian atau kekosongan jabatan direksi ini mengganggu pelayanan, operasional, dan agenda pembenahan Perumda Pasar Pakuan Jaya,” tegas Rifky, Rabu (5/8/2026).

Ia juga mendorong agar hasil evaluasi Dewan Pengawas tidak hanya menjadi dasar pergantian pejabat, tetapi dimanfaatkan sebagai momentum melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Perumda PPJ.

“Jangan hanya berhenti pada pergantian orang. Ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola, perbaikan kinerja keuangan, optimalisasi aset dan pasar, serta peningkatan kontribusi Perumda PPJ terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor,” tambahnya.

Komisi II DPRD Kota Bogor turut mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil oleh Wali Kota Bogor selaku Kuasa Pemilik Modal dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila nantinya dilakukan pergantian direksi, DPRD berharap figur yang dipilih memiliki kompetensi, integritas, serta visi yang kuat untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah tersebut.

Rifky menegaskan Komisi II akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses tersebut agar tidak berhenti pada penyelesaian persoalan administratif semata, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMD.

“Jangan sampai pasar hanya ramai oleh aktivitas perdagangan, tetapi BUMD-nya justru sepi dari prestasi. Sudah saatnya Perumda PPJ benar-benar berbenah, naik kelas, dan mampu memberikan dividen yang nyata untuk PAD Kota Bogor,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *