BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat penerapan pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan potensi kebocoran retribusi parkir.
Hingga Jumat (9/10/2026), penerapan QRIS telah mencapai 71 persen atau menjangkau 91 titik parkir di Kota Bogor. Pemerintah daerah juga menyiapkan penataan petugas juru parkir (jukir), mulai dari pendataan, pembagian identitas resmi, hingga perbaikan mekanisme penyetoran retribusi.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyampaikan perkembangan tersebut seusai memimpin rapat persiapan optimalisasi retribusi parkir di Balai Kota Bogor, Jumat.
“Dari hasil rapat ketiga persiapan optimalisasi retribusi parkir ini, dari 115 titik lama, kini teridentifikasi penambahan 35 titik baru dan 15 titik parkir malam. Pembagian QRIS saat ini sudah mencapai 71 persen, sehingga 91 titik parkir di Kota Bogor sudah menerapkan sistem QRIS,” ujar Jenal.
Meski mendorong digitalisasi, Pemkot Bogor tetap memperbolehkan pembayaran tunai bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan QRIS. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar atau tidak dapat mengakses pembayaran digital.
Jenal menegaskan, pembayaran tunai tetap harus mengikuti tarif resmi yang berlaku. Untuk parkir nonprogresif, tarif yang ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
“Apakah warga tidak bisa bayar tunai? Bagi yang memang terkendala, tidak punya ponsel, atau tidak ada QRIS, pembayaran cash masih diperbolehkan. Syaratnya, tarif harus sesuai ketentuan, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil pada jalur non-progresif,” tegasnya.
Selain digitalisasi pembayaran, Pemkot Bogor membenahi tata kelola retribusi parkir melalui penyederhanaan mekanisme penyetoran. Setoran dari jukir diarahkan langsung ke rekening kas bendahara atau RSUD Kota Bogor tanpa melalui komandan regu maupun koordinator.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi risiko kebocoran pendapatan daerah.
“Secara data yang kami terima, hari ini setoran dari jukir disalurkan langsung ke rekening kas bendahara atau RSUD Kota Bogor tanpa melalui perantara komandan regu (danru) maupun koordinator. Kita hindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi kebocoran yang sebelumnya sempat saya temukan sendiri saat uji petik di lapangan,” kata Jenal.
Pemkot Bogor juga merencanakan pembagian seragam dan kartu identitas resmi kepada para jukir. Pada pertengahan Oktober 2026, pemerintah menargetkan pertemuan dengan sekitar 120 koordinator yang mewakili total 508 jukir di Kota Bogor.
Dalam agenda tersebut, para petugas akan menerima seragam resmi, kartu identitas, serta kode QRIS pribadi. Program ini mendapat dukungan Bank BJB dan diharapkan dapat mendorong penggunaan pembayaran digital sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem tersebut.
Dalam upaya mengoptimalkan PAD, Pemkot Bogor juga melakukan penghitungan ulang terhadap potensi penerimaan dari sektor parkir. Jenal mengungkapkan adanya perbedaan hasil kajian dari sejumlah sumber.
Kajian Inspektorat mencatat potensi penerimaan sebesar Rp11,5 miliar, sedangkan hasil uji petik mandiri dan data internal dinas masing-masing berada di angka Rp10 miliar.
Untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat, Pemkot Bogor menganggarkan penggunaan jasa konsultan independen dan melibatkan praktisi ahli dari Malang. Kajian tersebut akan digunakan untuk memetakan potensi pendapatan pada setiap titik parkir.
Pemkot Bogor juga menargetkan perluasan lokasi parkir yang dikelola hingga 300 titik baru pada 2027, dengan melibatkan aparat wilayah. Target ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung kebutuhan pembangunan.
“Target kita dari 115 titik yang ada sekarang akan bertambah 35 titik, dan target jangka panjang mencapai 300 titik parkir baru di tahun depan dengan melibatkan aparat wilayah. Langkah dan satu-satunya cara adalah meningkatkan PAD demi menutupi berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” ungkap Jenal.
Selain retribusi parkir di tepi jalan, Pemkot Bogor turut menyasar sektor pajak parkir swasta. Salah satunya usaha penitipan sepeda motor di Jalan Mayor Oking yang sebelumnya menjadi objek inspeksi.
“Termasuk sektor pajak parkir swasta seperti penitipan motor di Jalan Mayor Oking yang kemarin saya inspeksi, hari ini sudah ada 25 wajib pajak baru yang masuk ke kas daerah,” tutupnya.
Optimalisasi retribusi dan pajak parkir tersebut diharapkan dapat memperluas basis pendapatan daerah, memperbaiki pengawasan, serta meningkatkan transparansi pengelolaan parkir di Kota Bogor.





