Cibinong, Bogoronline.com – Semarak isu pengisian jabatan Wakil Bupati Bogor terus bergulir dan semakin liar. Tidak ada pihak yang mengarahkan isu dan duduk perkaranya seperti apa. Bahwa sebenarnya DPRD sudah menyepakati bersama Bupati Bogor Nurhayanti melalui Badan Musyawarah DPRD payung hukum yang digunakan untuk mengisi kekosongan wabup adalah UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP nomor 49 tahun 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah. Pengenaan aturan itu didasari atas pengangkatan Pasangan RAYA (Rachmat Yasin – Nurhayanti) yang menggunakan UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 49 tahun 2008.
“Jadi bukan memakai UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah karena baru terbit tahun lalu,” kata Rifdian Surya Darma kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).
Dalam PP nomor 49 tahun 2008 itu disebutkan bahwa kekosongan wakil bupati dapat diisi dengan mekanisme partai pengusung mengusulkan nama ke bupati lalu dipilih oleh DPRD yang diseleksi dulu melalui Panitia Pemilihan. Sementara itu, hingga kini bupati mengaku belum mendapat nama yang akan diusulkan sebagai wakil bupati dari partai pengusung.
“Dengan kondisi ini maka yang perlu disalahkan adalah partai pengusung bukannya DPRD. Jadi harusnya para demonstran itu menggembok pintu partai pengusung, karena kekosongan wakil bupati itu disebabkan partai belum menyetorkan nama ke bupati. Itu masalahnya,” tegas politikus PPP ini.
Oleh karena itu partai yang belum juga sepakat mengusulkan nama itu yang harus dihukum oleh publik karena menyebabkan kemandegan dan kelambanan pembangunan. “Partai-partai itu yang harus dihukum,” imbuhnya.
Rifdian berharap proses pemilihan wakil bupati bogor dapat berjalan mulus sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Bogor. (Herry Keating)





