Cibinong, bogoronline.com –
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menyambut baik pengesahan Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah 2015-2035. Perda tersebut menggantikan Perda 19 Tahun 2008 yang dianggap sudah kuno dan tidak relevan lagi untuk pembangunan daerah.
“Perda yang lalu dibentuk sebelum Perda RTRW Propinsi dibuat, jadi sudah tidak relevan,” ujarnya
Akibatnya, banyak rencana pembangunan lintas regional terhambat karena regulasinya tidak mendukung. “misalnya pembangunan waduk ciawi, itu menungu revisi tata ruang. sekarang begitu sudah disahkan, amdalnya bisa diurus, pembebasan lahan juga bisa segera dilaksanakan,” katanya
Perda RTRW yang baru, lanjutnya juga mengatur ploting kawasan rencana daerah otonomi baru Kabupaten Bogor. “jadi Perda ini memang sangat dibutuhkan,” katanya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh meminta agar setelah disahkan Perda dilaksaksan. AMY, menjamin revisi RTRW tidak mengganggu atau mengurangi lahan persawahan. “lahan basah jelas tidak boleh dibangun,” singkatnya (ful)





