BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk menyesuaikan perilaku dan kegiatan di lingkungan kerja, menyikapi kondisi nasional terkini dan merujuk arahan Menteri Dalam Negeri per 30 Agustus 2025.
Imbauan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, ini ditujukan kepada para asisten, staf ahli, kepala OPD, direktur RSUD, hingga direksi BUMD.
Dalam imbauan tersebut, Pemkot Bogor meminta agar kegiatan seremonial dan hiburan dilakukan secara selektif. Bila tetap dilaksanakan, kegiatan tersebut harus bersifat sederhana serta mengedepankan prinsip efektif dan efisien.
“Pegawai beserta istri dan anak-anak pejabat di lingkungan Pemkot Bogor juga diminta menerapkan pola hidup sederhana, bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghindari perilaku pamer kekayaan (flexing) yang bisa memancing reaksi negatif dari masyarakat,” kata Denny dalam keterangannya.
Seluruh perangkat daerah yang memiliki unit pelayanan publik juga diminta untuk tetap memberikan pelayanan secara normal dan optimal sesuai peraturan, serta menjaga keamanan dan keselamatan pegawai.
Selain itu, pegawai dianjurkan menyesuaikan penggunaan pakaian dinas atau smart casual serta kendaraan dinas dengan situasi dan kondisi di lingkungan kerja masing-masing.
Perjalanan dinas juga harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip efisiensi. Para pimpinan diminta aktif memantau kondisi pegawai di lingkungan kerja mereka.
“Jika terdapat pegawai yang menjadi korban benturan atau kerusuhan akibat aksi unjuk rasa, agar segera dilaporkan melalui Layanan Darurat 112, Layanan Medis 119, atau ke Alapadu BKPSDM Kota Bogor di nomor 0251-8382027,” jelas Denny.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kepercayaan publik di tengah dinamika sosial saat ini.





