BOGORONLINE.com – Dugaan korupsi dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim mulai terkuak dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/9) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa para terdakwa diduga menyewa orang untuk dijadikan nominee sebagai direktur dan komisaris dalam perusahaan boneka guna mengajukan kredit ke Bank Jatim.
Dalam perkara ini, lima terdakwa dihadirkan di persidangan, yakni Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, Manajer Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa Sari, serta pegawai Indi Daya Group Fitri Kristiani.
JPU menyebut, dugaan kredit fiktif bermula pada Juni 2023 saat Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia mengajukan fasilitas kredit ke Bank Jatim untuk membayar utang proyek-proyek sebelumnya yang merugi. Pengajuan dilakukan menggunakan tiga entitas dalam Indi Daya Group, yakni PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan.
Namun, hasil pengecekan Bank Jatim menemukan bahwa dua dari tiga perusahaan tersebut memiliki catatan kredit bermasalah di bank lain. Kendati demikian, Bun dan Benny tetap melanjutkan proses pengajuan, bahkan membahas pencairan kredit senilai Rp40-50 miliar.
Jaksa mengungkapkan, untuk meloloskan pinjaman, Agus memerintahkan tim Indi Daya Group menyiapkan sejumlah perusahaan boneka menggunakan dokumen fiktif. Dokumen tersebut meliputi kontrak, laporan keuangan, SPT, rekening koran, hingga struktur kepengurusan perusahaan yang direkayasa dengan menyewa orang sebagai direktur dan komisaris.
Kredit kemudian diajukan ke Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi dalam bentuk pembiayaan utang dan modal kerja kontraktor pola transaksional. Namun, perusahaan yang digunakan ternyata tidak memiliki kegiatan usaha, pengurus aktif, maupun legalitas usaha yang sah.
“Pencairan kredit yang dilakukan Bank Jatim kepada Indi Daya Group mencapai Rp549,5 miliar,” kata jaksa di persidangan.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp299.399.370.279,95 atau sekitar Rp299,39 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait fasilitas kredit dan pembiayaan di Bank Jatim selama tahun 2023–2024.
Dalam dokumen notaris tertanggal 5 Maret 2019, terungkap bahwa Agus Dianto Mulia tercatat sebagai pemilik seluruh saham Indi Daya Group. Dengan begitu, posisi Bun Sentoso disebut hanya sebagai pihak yang meminjam jabatan dan tidak memiliki kendali atas kebijakan perusahaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.





