Pemkab Bogor Hentikan Produksi, Minuman Beralkohol Cap Orang Tua Citeureup

bogorOnline.com-CITEUREUP

Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor melakukan peninjauan sekaligus langkah penutupan kegiatan produksi minuman beralkohol pada PT Intitirta Sarimakmur(Cap Orang Tua) melalui tim gabungan lintas perangkat daerah kemarin.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian kegiatan industri sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat.

Tim gabungan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, Bagian Perundang-undangan serta Bagian Hukum (Banhuk) Kabupaten Bogor.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pentingnya pemerintah daerah merespons setiap aspirasi masyarakat secara cepat, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika bersama jajaran perangkat daerah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah administratif yang akan ditempuh.

“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ajat.

Ajat menegaskan, Pemkab Bogor akan terus menjaga agar penanganan persoalan ini berjalan secara kondusif. Pemerintah daerah juga akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan.(Diskominfo/rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *