Pemkot Bogor Tindak Tegas Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Mall

BOGORONLINE.com – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin langsung apel dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Mall, Bogor, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam sidak yang turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kota Bogor itu, petugas gabungan menelusuri setiap lantai Mall. Aksi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Plaza Jambu Dua.

Hasil sidak menemukan enam orang yang melanggar aturan KTR dengan merokok di dalam gedung. Meski jumlah pelanggar tidak banyak, diduga hal itu dipengaruhi oleh informasi razia yang sudah tersebar lebih dulu. Wakil Wali Kota memastikan seluruh pelanggar tetap ditindak tegas di tempat.

“Ada sekitar 6 orang yang langsung kami lakukan sidang Tipiring di lokasi, ada Jaksa dan Hakim sekaligus. Ini untuk memberikan efek jera dan sanksi sosial melalui publikasi yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” ujar Jenal Mutaqin.

Jenal menyoroti bahwa pelanggaran masih terjadi meskipun pihak pengelola mall telah mengingatkan pengunjung. Padahal, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2009, area merokok seharusnya berada di ruang terbuka tanpa atap.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan ini akan diteruskan ke instansi berwenang di bidang perdagangan untuk ditindaklanjuti.

Sidak kali ini juga menemukan pelanggar berusia 14 tahun yang kedapatan merokok di area mall. Pemkot Bogor memberikan sanksi sosial terhadap pelanggar tersebut.

“Tadi ada anak kecil usia 14 tahun pun masih merokok. Diberikan sanksi sosial karena di bawah umur, tapi kita katakan, sekali lagi merokok, kita akan panggil Kepala Sekolahnya di depan orang tuanya,” tegas Jenal.

Jenal menekankan bahwa tanggung jawab terbesar dalam penerapan KTR sebenarnya berada di tangan pemilik dan pimpinan gedung. Mereka wajib memastikan kawasan yang dikelolanya bebas dari asap rokok sesuai ketentuan.

“Lembaga atau perusahaan yang dikenakan beban paling berat adalah pimpinan dan pemilik gedung sanksinya. Maka edukasi ke tempat yang lebih seperti itu sangat penting, biar semua sudah tersampaikan bahwa di dalam gedung tidak boleh merokok sesuai Perda 12/2009,” jelasnya.

Untuk pelanggar perorangan, sanksi tipiring biasanya berupa denda administratif mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000. Jika pelanggaran dilakukan berulang, maka akan dikenakan hukuman yang lebih berat sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Jenal juga menyoroti laporan masyarakat terkait pelanggaran KTR di angkutan umum yang masuk melalui aplikasi Si Badra. Meski laporan sudah banyak, identifikasi pelaku—terutama sopir angkot—masih menjadi kendala di lapangan.

“Bagi saya, informasi dari masyarakat tentang penegakan Perda ini sangat dibutuhkan. Kalaupun mau memberikan informasi, ya diam-diam saja, foto orangnya dengan plat nomor kendaraannya,” imbaunya.

Jenal turut mengapresiasi dukungan Satpol PP, Dishub, Dinkes, serta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa tujuan utama sidak bukan untuk menghukum, melainkan memberikan edukasi dan menghormati hak masyarakat yang tidak merokok.

“Tidak dilarang merokok, tapi diatur tempat yang memang tanpa ada atap untuk merokokkan,” ujarnya menutup.

Ke depan, Dinas Kesehatan Kota Bogor akan memetakan titik-titik rawan pelanggaran KTR lainnya, termasuk di angkutan umum. Sidak terhadap angkot yang sedianya dilakukan hari ini tertunda akibat cuaca hujan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *