BOGORONLINE.com – Menjelang perayaan Natal 2025, dinamika internal Keuskupan Bogor menjadi sorotan umat menyusul terbitnya surat keputusan (SK) perubahan susunan kuria. Kuria yang baru dilantik dan belum genap bekerja selama dua pekan, secara mendadak diberhentikan dan digantikan kembali oleh susunan kuria lama.
Kuria baru sebelumnya dilantik berdasarkan SK Nomor 05/SK-SKPP/2025. Namun, pada H-1 malam Natal, Keuskupan Bogor kembali mengeluarkan SK yang menetapkan pengembalian struktur kuria seperti sebelumnya.
Salah satu umat Keuskupan Bogor, Sindi Safira, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Ia menilai perubahan yang dilakukan secara tiba-tiba menimbulkan tanda tanya di kalangan umat.
“Menjelang H-1 Natal, kami mendapat kabar bahwa sudah ada SK pemberhentian kuria yang baru diangkat dan dikembalikan lagi ke kuria lama. Padahal kuria baru itu sudah bekerja selama kurang lebih 10 hari,” ujar Sindi, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, kuria memiliki peran strategis dalam mendukung tugas administratif dan pelayanan Keuskupan, sehingga perubahan struktur bukanlah persoalan sepele.
“Isi SK itu mengembalikan susunan kuria yang lama. Tentu kami sebagai umat merasa ada kejanggalan, karena sebelumnya kuria baru sudah berjalan dan bekerja,” katanya.
Sindi juga mengungkapkan kekhawatiran adanya kemungkinan tekanan atau intervensi dalam proses pengambilan keputusan, mengingat rapat dan penerbitan SK dilakukan secara mendadak pada malam hari menjelang Natal.
“Kami mempertanyakan, apakah ada intervensi atau tekanan terhadap Bapak Uskup? Karena rapat dilakukan sekitar pukul 9 malam dan langsung ada perubahan kuria,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa umat tetap menghormati dan mendukung keputusan Uskup Keuskupan Bogor. Namun, umat berharap adanya klarifikasi resmi agar tidak memunculkan kebingungan maupun perbedaan pandangan di internal jemaat.
“Kami tetap mendukung Bapak Uskup. Kami hanya meminta penjelasan, kenapa hal seperti ini bisa terjadi. Karena ini bisa menimbulkan pertanyaan di antara umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan SK secara mendadak berpotensi menimbulkan persepsi adanya dua kelompok di tengah umat, meskipun tidak berdampak pada pelaksanaan ibadah Natal.
“Ibadah Natal tidak terganggu. Tapi umat pasti bertanya-tanya, karena ini hal yang tidak biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sindi menjelaskan bahwa pengangkatan kuria pada umumnya telah melalui tahapan pemanggilan, pemberitahuan, serta koordinasi sesuai prosedur yang berlaku di Keuskupan.
“Masa bakti kuria itu lima tahun. Jadi seharusnya tidak ada perubahan mendadak tanpa proses dan alasan yang jelas,” tandasnya.





