Ratusan Warga Tolak Pembangunan Rumah di Cluster Orlando, Sengketa Berlanjut Ke MA

bogorOnline.com-GUNUNG PUTRI

Sengketa pembangunan rumah di Cluster Orlando, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Setelah ditolak di dua tingkat pengadilan, perkara antara pemilik rumah dengan Ketua RW 34 kini resmi diajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 28 Februari 2026.

Yang menarik, sebanyak 173 warga menyatakan penolakan terhadap pembangunan tersebut, lengkap dengan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Ketua RW menjaga ketertiban lingkungan.

Ketua RW 34 PBDW  menjelaskan, polemik bermula saat pemilik rumah membangun rumah dengan alasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan oleh manajemen Kota Wisata. Namun, pembangunan telah berjalan sekitar delapan bulan sebelum PBG terbit pada 30 Mei 2023.

“PBG awal itu luasnya 106 meter persegi, tetapi yang dibangun sekarang lebih dari 200 meter. Saya berharap dia urus dulu PBG perluasannya, baru bisa dilanjutkan lagi. Kalau selama belum ada, jangan dulu,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, saat PBG terbit, dokumen tersebut tercatat atas nama developer, bukan atas nama pemilik rumah secara pribadi. Warga pun menilai pembangunan tidak sesuai dengan gambar dan ketentuan yang diajukan, baik dari sisi luas bangunan, estetika cluster, maupun garis sempadan jalan.

Manajemen Kota Wisata sudah melayangkan dua surat teguran pada 8 dan 13 Juni 2023 agar bangunan dikembalikan sesuai gambar pengajuan PBG. UPT Wasbang juga mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan, menegaskan pembangunan hanya boleh dilakukan sesuai dokumen PBG dan mewajibkan pengurusan PBG perluasan apabila ada perubahan.

Selanjutnya Ia juga menyatakan, tidak terima, pemilik rumah menggugat Ketua RW 34 ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan turut tergugat DPMPTSP. Namun, dalam Gugatan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Cbi, majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 839/PDT/2025/PT.BDG. Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim yang menyatakan Ketua RW harus membayar kerugian material sebesar Rp413.699.000.

Perkara ini juga sempat masuk ranah pidana ringan. Dalam sidang tindak pidana ringan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, pemilik rumah dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda Rp1.000.000 atau subsider kurungan tiga hari.

“Nah, Satpol-pp sudah menyatakan Tipiring. PN Cibinong memutuskan gugatan tidak diterima NO, hanya satu hakim saja dipengadilan tinggi Bandung yang menyatakan saya harus membayar kerugian matrial. Seharusnya dilihat dulu sisi permasalahany, kalau keterlambatan bangun karena PBG perluasan belum ada, kalau matrial kena hujan angin masa kita harus salahkan alam,” cetusnya

Sementara warga sekitar menyampaikan, perbedaan pendapat ini memunculkan kekhawatiran, terutama bagi aparatur lingkungan yang menjalankan tugas menjaga ketertiban dan menindaklanjuti aspirasi warga.

Warga menilai Ketua RW hanya menjalankan fungsi sosial dan administratif untuk memastikan aturan dipatuhi. Dengan dukungan 173 tanda tangan warga, mereka berharap Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini secara menyeluruh dan objektif.

“Harapannya, Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara utuh dan tidak membuat putusan yang menimbulkan kekhawatiran bagi para Ketua RW dalam menjalankan tugasnya,” ujar perwakilan warga.

Kini, publik menanti putusan kasasi yang akan menjadi penentu akhir sengketa tersebut. Perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan dan tanggung jawab pengurus lingkungan dalam menjaga tata tertib kawasan perumahan.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *