BOGORONLINE.com – Proses tukar guling (ruislag) tanah kas Desa Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan aspek legalitas hingga perubahan status lahan hasil ruislag yang berlokasi di Desa Calobak RT 04 RW 08.
Isu ini mengemuka dalam audiensi antara warga dan Pemerintah Desa Tamansari yang digelar di kantor desa, pada Rabu (1/4/2026).
Perwakilan warga, Tiaji, menyampaikan keraguan masyarakat terkait keabsahan proses tersebut.
“Pertama, kami ingin memastikan apakah ruislag ini benar-benar memenuhi standar hukum atau tidak,” ujarnya.
Menurut Tiaji, meski pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyatakan proses ruislag berjalan sesuai aturan, masyarakat masih perlu menelusuri dasar hukumnya secara lebih mendalam.
“Kalau dari bawahnya sudah ada kekeliruan, ke atasnya pasti ikut. SK memang sudah terbit, tapi kami ingin tahu, dasar penerbitannya dari mana,” katanya.
Selain legalitas, warga juga menyoroti perubahan status tanah hasil ruislag. Tiaji menilai, tanah kas desa yang sebelumnya berstatus hak milik seharusnya tetap memiliki status yang sama setelah proses tukar guling.
“Kenapa setelah ruislag justru menjadi hak pakai? Padahal ruislag itu konsepnya tukar guling, harusnya statusnya tetap hak milik,” ujarnya.
Ia menambahkan, status hak pakai berpotensi membatasi kewenangan desa karena kepemilikan berada di tangan negara dan memiliki batas waktu tertentu.
“Kalau hak milik, desa punya kewenangan penuh. Tapi kalau hak pakai, sewaktu-waktu bisa dibatasi atau bahkan dicabut,” jelasnya.
Untuk memastikan kejelasan proses tersebut, warga berencana mengumpulkan berbagai bukti pendukung.
“Kami akan mencari bukti agar semuanya jelas dan lurus,” tegas Tiaji.
Sementara itu, Kepala Desa Tamansari, Sunandar, menegaskan bahwa seluruh tahapan ruislag telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah memaparkan secara terbuka bahwa seluruh tahapan ruislag telah ditempuh sesuai regulasi,” ujarnya usai audiensi.
Sunandar menjelaskan, proses ruislag berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, mulai dari pengajuan ke pemerintah daerah, pembentukan tim kajian, survei tanah bengkok, survei lahan pengganti, hingga proses appraisal.
“Memang prosesnya panjang, tapi semua tahapan sudah kami lalui,” katanya.
Ia menyebutkan, hasil ruislag kini telah memiliki legalitas atas nama Pemerintah Desa Tamansari dengan status hak pakai. Penetapan status tersebut, lanjutnya, merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Yang menentukan status tanah itu BPN, bukan desa. Yang jelas, legalitasnya sudah sah dan kuat,” tegasnya.
Adapun total luas lahan pengganti mencapai 24.035 meter persegi atau sekitar 2,4 hektare. Sebagian lahan berada di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, dengan luas 12.016 meter persegi. Saat ini, lahan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan.
Pemerintah desa juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Kami terbuka. Silakan jika ada yang ingin ditanyakan, kami siap menjelaskan,” kata Sunandar.
Ia mengimbau warga agar bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama menjelang tahun politik.
“Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya,” tandasnya.
Terpisah, Camat Tamansari Yudi Hartono mengaku belum menerima laporan terkait polemik tersebut. Ia menilai persoalan itu masih menjadi ranah pemerintah desa.
“Itu ranahnya desa, belum ada info apa-apa ke kecamatan karena sampai saat ini engga ada masalah terkait soal tanah ruislag itu,” ucapnya.





