BKPSDM Kota Bogor Tegaskan PNS Sekretariat DPRD Dijatuhi Sanksi Disiplin karena Mangkir Kerja

BOGORONLINE.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberikan penjelasan resmi terkait status kedisiplinan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial OMI yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor. Pegawai tersebut telah dijatuhi hukuman disiplin ringan setelah terbukti melanggar aturan jam kerja dengan tidak masuk kantor tanpa keterangan sah.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan sesuai prosedur setelah melalui proses pemeriksaan oleh atasan langsung.

“PNS inisial OMI telah terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama tujuh hari kerja, mulai tanggal 9 sampai dengan 17 April 2026. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Dani Rahadian di Bogor, Senin (27/4/2026).

Menurut Dani, sebelum sanksi dijatuhkan, pihak Sekretariat DPRD Kota Bogor lebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada 7 April 2026.

Dalam pemanggilan tersebut, OMI sempat menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan keluarga yang berkaitan dengan urusan hutang piutang. Namun setelah itu, pegawai tersebut kembali tidak menjalankan tugas kedinasan.

Atas akumulasi ketidakhadiran tersebut, Pemerintah Kota Bogor kemudian menjatuhkan hukuman disiplin melalui Keputusan Sekretaris DPRD Kota Bogor Nomor 800.1.6.2/216-Umum tertanggal 20 April 2026.

“Sanksi yang dijatuhkan adalah Hukuman Disiplin Ringan berupa Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis. Seluruh proses penjatuhan hukuman ini telah melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dani.

Ia menegaskan seluruh aparatur sipil negara wajib menaati ketentuan jam kerja dan disiplin kehadiran. Bentuk hukuman, kata dia, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

BKPSDM Kota Bogor saat ini juga masih memantau perkembangan kasus tersebut melalui koordinasi dengan atasan langsung pegawai yang bersangkutan.

“Kami dari BKPSDM masih melakukan monitoring perihal perkembangan kasusnya. Perlu diingat, jika seorang PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja secara kumulatif atau 10 hari kerja secara terus-menerus, maka sanksi berat berupa pemberhentian dapat dijatuhkan,” tegasnya.

Dani menambahkan, apabila pelanggaran meningkat ke kategori berat, Pemerintah Kota Bogor akan membentuk tim pemeriksa tingkat kota yang melibatkan unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *