Musda XI Golkar Kota Bogor Digelar 31 Juli 2026, Panitia Pastikan Seluruh Tahapan Sesuai AD/ART

BOGORONLINE.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor memastikan Musyawarah Daerah (Musda) XI akan digelar pada Jumat, 31 Juli 2026, di Braja Mustika, Jalan Dr. Semeru, Kota Bogor. Musda tersebut menjadi bagian dari agenda konsolidasi organisasi Partai Golkar di Jawa Barat.

Ketua Panitia Penyelenggara Musda XI DPD Partai Golkar Kota Bogor, Eka Whardana, mengatakan pelaksanaan Musda tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat ditargetkan rampung paling lambat 31 Agustus 2026. Setelah itu, seluruh pengurus daerah diwajibkan melanjutkan proses konsolidasi melalui Musyawarah Kecamatan (Muscam) hingga Oktober, kemudian Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat Desember 2026.

“Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat diatur agar seluruhnya selesai paling lambat 31 Agustus. Selanjutnya, setelah Musda tingkat kabupaten/kota, pengurus diminta melaksanakan Musyawarah Kecamatan paling lambat Oktober, dilanjutkan Musyawarah Kelurahan maksimal Desember tahun ini. Sehingga konsolidasi dari tingkat kota hingga kelurahan akan tuntas pada akhir tahun,” ungkap Eka, Selasa (28/7/2026).

Khusus di Kota Bogor, rangkaian Musda akan diawali dengan kegiatan silaturahmi pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, sidang pleno Musda dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Panitia juga telah membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor mulai pukul 00.01 WIB pada hari pembukaan pendaftaran dan akan ditutup pada Kamis pukul 20.00 WIB. Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan proses verifikasi terhadap seluruh persyaratan administrasi para bakal calon.

Menurut Eka, seluruh persyaratan pencalonan mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar beserta ketentuan organisasi yang berlaku.

Sementara itu, Steering Committee Musda XI DPD Partai Golkar Kota Bogor, M. Aleksander, menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan penolakan terhadap bakal calon ketua.

Ia menegaskan, hingga saat ini tahapan resmi pendaftaran baru dimulai sehingga belum ada proses pengambilan formulir maupun penetapan nama bakal calon yang mendaftar.

“Saat ini tahapan resmi pendaftaran belum dimulai. Belum ada pengambilan formulir maupun penetapan siapa saja yang akan mendaftar, sehingga penolakan yang muncul sebelumnya tidak berdasar dan belum sesuai prosedur. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Golkar,” tegas Aleksander.

Ia menambahkan, seluruh kader Partai Golkar memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Seluruh kader berhak sama dan setara untuk maju sebagai bakal calon sesuai kriteria dalam Petunjuk Pelaksanaan DPP. Kita berharap situasi tidak semakin meruncing demi kelancaran Musda XI Kota Bogor yang aman, tertib, dan sesuai mekanisme. Terkait sanksi, panitia akan melaporkan perkembangan ini ke tingkat provinsi sesuai hasil pemantauan selanjutnya,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai dampak dinamika tersebut terhadap soliditas internal partai, Aleksander memastikan kondisi organisasi tetap kondusif.

“Sampai saat ini hal tersebut tidak mengganggu kekompakan kader. Partai Golkar adalah partai berbasis kader, dan dukungan terhadap proses Musda sudah terlihat dari persiapan yang berjalan lancar bersama seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Terkait masa pendaftaran yang hanya berlangsung selama dua hari, panitia menilai waktu tersebut telah memadai mengingat persyaratan pencalonan dinilai tidak memberatkan.

“Waktu tersebut dinilai cukup, karena persyaratan tidak memberatkan dan calon yang diharapkan adalah kader terbaik yang sudah teruji serta memahami prosedur organisasi,” pungkas Aleksander.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *