bogorOnline.com-CILEUNGSI
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diterpa isu miring. Armada pengangkut sampah milik UPT tersebut diduga membuang sampah sembarangan di sebuah lapak di dekat kantor Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, sekaligus dimanfaatkan untuk aktivitas penjualan barang rongsokan.
Keberadaan kendaraan dinas berpelat merah di lokasi tersebut memantik sorotan warga sekitar. Salah seorang warga, Jeri, mengungkapkan bahwa dirinya kerap melihat sejumlah mobil operasional berpelat merah mendatangi dan terparkir di lapak rongsok itu.
”Sering melihat beberapa mobil pelat merah mampir dan terparkir di lapak tersebut. Informasinya ada yang menjual barang rongsok,” ujar Jeri saat ditemui di lokasi belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol, Ade Iman Muslimin, membenarkan adanya aktivitas penjualan barang rongsokan di lokasi dekat kantor Desa Cipeucang itu. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihak yang melakukan transaksi bukanlah instansi secara resmi, melainkan petugas di lapangan.
”Yang menjual rongsok adalah sopir dan kernet,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/7/26).
Meski membenarkan adanya aktivitas tersebut, Ade belum memberikan jawaban atau penjelasan lebih rinci ketika disinggung mengenai regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) di internal DLH Kabupaten Bogor. Belum ada kepastian apakah pemilahan dan penjualan sampah dari armada dinas sebelum sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi merupakan tindakan yang diperbolehkan atau melanggar aturan.
Isu ini menjadi perhatian serius lantaran kendaraan pengangkut sampah merupakan aset negara yang dibiayai anggaran daerah untuk melayani kebersihan masyarakat. Aktivitas pemilahan di luar jalur resmi serta dugaan pembuangan sampah sembarangan berpotensi menyalahi mekanisme pengelolaan sampah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait prosedur operasional pemilahan sampah oleh petugas armada maupun penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Warga berharap DLH Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi transparan mengenai status barang yang dijual, mekanisme pengangkutan, serta penegakan aturan bagi personel di lapangan.(rul)





