Kota Bogor- bogorOnline.com
Sekitar 50 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Terminal Baranangsiang ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Bogor. Tidak ada perlawanan dari para pedagang terhadap penertiban dari aparat penegak perda Kota Bogor itu, bahkan pedagang banyak diantaranya mengemasi lapak lapaknya sendiri.
Kasi penyidikan Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, penertiban para pedagang ini dilakukan karena keberadaan PKL itu telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Kita tertibkan semua lapak lapak yang ada di kawasan terminal Baranangsiang ini, karena telah mengganggu ketertiban umum,” kata Asep, Selasa (6/12/16).
Menurutnya, banyak penumpang yang ke terminal Baranangsiang akhirnya menggunakan bahu jalan, karena trotoar nya digunakan oleh para pedagang. Dalam kegiatan penertiban itu, Satpol PP menurunkan sebanyak 1 pleton atau sebanyak 30 orang anggota.
“Kita lakukan pengawasan setelah penertiban ini, kalau masih ada pedagang yang nekat berjualan, kita akan tertibkan dan membawa barang dagangannya ke Mako Satpol PP. Kawasan terminal Baranangsiang harus bersih dan steril dari PKL,” tandasnya.(bunai)





